Lingkungan

  • Penetapan Limbah B3 atau Determination of hazardous and toxic waste

    Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Kategori bahaya Limbah B3 terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1; dan b. Limbah B3 kategori 2. Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3…

  • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Management of Hazardous Wastes and Toxic

    Berdasarkan PP no 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 proses pengelolaan limbah B3 mencakup antara lain: 1. Penetapan Limbah B3; 2. Pengurangan Limbah B3; 3. Penyimpanan Limbah B3; 4. Pengumpulan Limbah B3; 5. Pengangkutan Limbah B3; 6. Pemanfaatan Limbah B3; 7. Pengolahan Limbah B3; 8. Penimbunan Limbah B3; 9.…

  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Hazardous and Toxic

    Informasi Webinar link pendaftaran https://bit.ly/3858FtO Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan…

  • Industri Manufactur atau Industrial Manufacture

    Menurut beberapa definisi, Industri adalah suatu sistem yang merupakan perpaduan subsistem fisis seperti komponen-komponen lahan, bahan mentah atau bahan baku, sumber daya energi, iklim dengan segala proses alamiahnya dan subsistem manusia tenaga kerja, kemampuan teknologi, budaya, keadaan politik, keadaan pemerintahan, transportasi, komunikasi, konsumen dan pasar. Industri juga dapat didefinisikan sebagai…

  • Air Bersih atau Clean Water

    Menurut Sudarmadji (2007), air merupakan ikatan kimia yang terdiri dari 2 atom hidrogen dan 1 atom oksigen (H2O), air dapat berbentuk gas cair maupun padat. Air sering dianggap murni hanya terdiri dari H2O, tetapi pada kenyataannya di alam tidak pernah dijumpai air yang sedemikian murni, meskipun air hujan. Beberapa pengertian…

  • Islam dan Upaya Memelihara Lingkungan atau Islam and Maintain Environmental Efforts

    Islam tidak hanya berupaya mencegah kerusakan lingkungan, namun juga mengajak umatnya untuk memelihara lingkungan. Rasulullah SAW bersabda, Apabila Hari Kiamat telah dibangkitkan, dan pada salah satu dari kamu memegang batang pohon korma, maka bergegaslah menanam (HR. Ahmad) Dalam hadits lain, seorang muslim dilarang menebang pohon, “Barangsiapa yang menebang pepohonan, maka…

  • Islam dan Kebersihan atau Islam and Cleanliness

    Ada juga aturan yang mencegah muslim dari kotor dan najis, karena Islam menyukai kebersihan. Dalam surah Al-Maa’idah ayat 6 6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika…

  • Islam dan Prinsip Dasar Ilmu Lingkungan atau Islam and Basic Principles of Environmental Science

    Prinsip Dasar Ilmu Lingkungan menyatakan 1. Jejaring kehidupan eco-sistem, web of life eco-sistem yang mengandung prinsip interaksi antara komponennya 2. Yang mempertautkan komponen alam biota dan abiota dalam hubungan interdependensi, saling kait mengait satu dengan lain 3. Jejaring kehidupan alami akan tumbuh kuat jika memiliki komponen alam diversitas beraneka-ragam. Semakin…

  • Laporan Audit Lingkungan atau Environmental Audit Report

    Laporan Audit 1. Persiapan pembuatan laporan audit a. Penulisan laporan audit b. Konfirmasi dengan sumber-sumber dari semua temuan audit c. Penyajian laporan audit 2. Isi laporan audit a. Identifikasi industri yang diaudit (gambaran umum dan khusus industri) b. Bagian-bagian yang diaudit dan tanggal dilaksanakannya audit c. Tujuan dan ruang lingkup…

  • Auditor Lingkungan atau Environmental Auditor

    Auditor Lingkungan Menurut PermenLH No.3 tahun 2013, pasal 1 mendefinisikan auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang…

Back to top button