Berdasarkan PP no 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 proses pengelolaan limbah B3 mencakup antara lain:
1. Penetapan Limbah B3;
2. Pengurangan Limbah B3;
3. Penyimpanan Limbah B3;
4. Pengumpulan Limbah B3;
5. Pengangkutan Limbah B3;
6. Pemanfaatan Limbah B3;
7. Pengolahan Limbah B3;
8. Penimbunan Limbah B3;
9. Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
10. Pengecualian Limbah B3;
11. Perpindahan lintas batas Limbah B3;
12. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
13. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
14. Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Assalamualaikum Pak.
Saya ingin bertanya terkait pabrik pengelolaan limbah b3.
PT A ingin mengakuisisi aset PT B yang memiliki mesin pengelola limbah.
setelah diakuisisi aset pabrik tersebut, rencana PT A ingin memindahkan lokasi pabrik tersebut.
Apakah perizinan yang dimiliki PT B masih berlaku, dan Perizinan apa saja yang harus dimiliki PT A pada saat di lokasi baru.
Mohon pencerahan dari bapak, terimakasih atas informasi dan bantuannya.
Salam,
Muhammad Syahreza
pindah lokasi tempat penyimpanan sementara, maka mengurus izin baru karena koordinat lokasi berbeda