Informasi Webinar
link pendaftaran
https://bit.ly/3858FtO
Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan
Sesuai dengan definisi dan kriteria limbah diatas dapat disimpulkan limbah B3 memiliki beberapa kriteria yang termasuk kategori peraturan tentang pengendalian air, tanah dan atau udara. Apabila limbah cair yang mengandung logam berat dapat diolah dengan water treatment dan dapat memenuhi standat effluent limbah maka limbah tersebut tidak dikatakan sebagai limbah B3 tetapi dikategorikan limbah cair yang pengawasannya diatur oleh Pemerintah.
Berdasarkan hal itu, maka identifikasi limbah B3 diperlukan untuk
1. mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut termasuk limbah B3 atau bukan.
2. menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
3. menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan tehadap lingkungan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya
Tahapan yang dilakukan dalam identifikasi limbah B3 adalah sebagai berikut:
1. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana ditetapkan pada lampiran Peraturan Pemerintah No101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
2. Apabila tidak termasuk dalam jenis limbah B3 seperti termuat pada lampiran tersebut, maka perlu diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik: mudah meledak, mudah terbakar, beracun, bersifat reaktif, menyebabkan infeksi dan atau bersifat infeksius.
3. Apabila kedua tahap diatas telah dilaksanakan dan ternyata limbah tidak termasuk dalam limbah B3, maka dilakukan uji toksikologi.
Limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Berdasarkan sumber
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan
c. Limbah B3 dari sumber spesifik.
Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan
Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
2. Berdasarkan karakteristik limbah B3 sesuai dengan PP No. 101 tahun 2014, yaitu:
a. Limbah Mudah Meledak atau Eksplosive Waste
Definisi limbah mudah meledak adalah limbah yang karena reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu yang tinggi dan tekanan yang juga tinggi sehingga merusak lingkungan sekitarnya, contoh limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif, dan limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat. Limbah mudah meledak berbahaya, baik pada saat proses awal sampai saat pembuangannya. Limbah mudah meledak dapat menimbulkan reaksi hebat, dapat membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.
b. Limbah Mudah Menyala/ Terbakar atau Flammable Waste
Definisi limbah mudah menyala/terbakar adalah limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terjadi kebakaran besar dalam jangka waktu yang lama. Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan gas yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penimbunan limbah, contoh limbah ini adalah pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.
c. Limbah Pengoksidasi atau Oxidizing Waste
Limbah pengoksidasi berbahaya karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran. Kategori limbah pengoksidasi adalah limbah yang menyebabkan/ menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen dan limbah peroksida atau organik yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi, contoh: zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti magnesium, perklorat, dan metil etil keton peroksida.
d. Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat atau Corrosive Waste
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, membakar kulit dan mata. Tambahan lagi, dapat membahayakan pekerja dilokasi pengelolaan atau ke lingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini. Definisi limbah yang menimbulkan korosi adalah limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat menimbulkan karat pada baja, contoh sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan atau limbah pembersih yang bersifat basa atau alkaline, limbah ini dihasilkan dari kegiatan pembersihan seperti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated); dan limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan baterai mobil (accu) bekas.
e. Limbah beracun atau Toxic Waste
Limbah beracun berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Limbah beracun dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. Salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.
Definisi limbah beracun adalah senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
f. Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit atau Infectious Waste
Limbah yang dapat menimbulkan penyakit berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Definisi limbah adalah bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Contoh limbah jenis ini adalah bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah sakit/ klinik; cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/ klinik; bangkai hewan yang ditemukan terinfeksi; darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.
Tujuan pengelolaan limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Prinsip pengelolaan limbah B3 yaitu from cradle to grave artinya pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan di timbun / dikubur. Seperti diketahui proses penanganan limbah B3 meliputi dihasilkan, dikemas, digudangkan / penyimpanan, ditransportasikan, di daur ulang, diolah, dan ditimbun / dikubur. Pada setiap fase pengelolaan limbah tersebut ditetapkan upaya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan disesuaikan dengan karakteristiknya. Prinsip from cradle to grave akan dijelaskan lagi pada bab Green Manufaktur
Prosedur Pengelolaan Limbah B3
Setiap aktifitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan No 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi pengolahan. Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus daerah bebas banjir dan jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter.
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus daerah bebas banjir, jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya, jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m, jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m, dan jarak dengan wilayah terlindungi seperti: cagar alam, hutan lindung minimum 300 m.
Fasilitas pengolahan limbah B3 harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
a. sistem keamanan fasilitas;
b. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
c. sistem penanggulangan keadaan darurat;
d. sistem pengujian peralatan;
e. sistem pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume atau kuntitas kecil pun dapat berdampak besar terhadap lingkungan.
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.