Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Kategori bahaya Limbah B3 terdiri atas:
a. Limbah B3 kategori 1; dan
b. Limbah B3 kategori 2.
Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan
c. Limbah B3 dari sumber spesifik.
• Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan
• Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
Kategori Limbah B3 berdasarkan sumbernya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah non B3.
Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 meliputi uji:
a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji;
b. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A;
c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji.
Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 meliputi uji:
a. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B;
b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji.
Dalam melakukan uji karakteristik, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
Menteri setelah mendapatkan hasil uji karakteristik menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik. Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a. hasil uji karakteristik Limbah;
b. proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah; dan
c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
Evaluasi dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan. Dan Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
Rekomendasi paling sedikit memuat:
a. identitas Limbah;
b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan:
a. Limbah B3 kategori 1; atau
b. Limbah B3 kategori 2.
Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3
rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan Limbah nonB3. Tim ahli Limbah B3 dibentuk oleh Menteri. Tim ahli Limbah B3 terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Susunan tim ahli Limbah B3 paling sedikit terdiri atas pakar di bidang:
a. toksikologi;
b. kesehatan manusia;
c. proses industri;
d. kimia;
e. biologi; dan
f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.
Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Menteri menetapkan Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1; atau
b. Limbah B3 kategori 2.