Auditor Lingkungan
Menurut PermenLH No.3 tahun 2013, pasal 1 mendefinisikan auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Hal ini dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan.
Auditor lingkungan harus mempunyai pendidikan yang sesuai dan memiliki pengalaman profesional untuk dapat melaksanakan tugasnya. Kemampuan yang harus dimiliki oleh tim auditor adalah meliputi pengetahuan tentang :
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup;
d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama;
e. merumuskan kesimpulan audit lingkungan hidup;
f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil audit lingkungan hidup; dan
g. memenuhi kriteria lain yang dianggap penting Auditor lingkungan harus terlatih secara profesional untuk menjamin ketepatan, konsistensi dan objektifitas dalam pelaksanaan audit. Auditor harus mengikuti kode etik auditor yang ada.
Karakteristik Auditor
a. Berkualifikasi: Auditor harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan karakteristik audit yang akan dilaksanakan
b. Berpengalaman: Auditor harus mempunyai kombinasi yang sesuai dari pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk melaksanakan audit
c. Obyektif: Auditor harus adil dan memberikan kesimpulan yang jujur, tidak memihak dan lengkap yang didasarkan atas penemuan audit
d. Berdiri sendiri: Auditor harus berdiri sendiri dari aktivitas yang mereka audit
Kualifikasi Personal dan Keterampilan
a. Mempunyai ketrampilan interpersonal yang menghasilkan kinerja audit yang efektif dan efisien, seperti diplomasi, kebijaksanaan dan kemampuan untuk menjadi pendengar.
b. Mempunyai kemampuan mengutarakan konsep dan ide dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan yang logis, berdasarkan pada bukti-bukti yang obyektif.
d. Mempunyai kemampuan untuk mempertahankan kemandirian dan obyektifitas yang merupakan tanggung jawab auditor
e. Ketrampilan berorganisasi juga diperlukan untuk menghasilkan kinerja audit yang efektif dan efisien.
f. Sensitif terhadap adat kebiasaan dan budaya daerah dimana audit tersebut dilaksanakan.