
Dalam dunia peternakan, komoditas penting sebagai sumber bahan pangan berprotein hewani tinggi adalah ayam (pedaging/broiler maupun petelur/layer), sapi potong, sapi perah, kambing/domba, serta beberapa komoditas ternak lainnya yang kurang dominan keberadaannya. Secara umum sistem agribisnis mencakup sub-sistem hulu, sub-sistem budidaya, sub-sistem hilir, dan sub-sistem pendukung lainnya termasuk di dalamnya adalah perbankan. Di industri peternakan, sub-sistem hulu setidaknya mencakup aktivitas pengadaan bibit, pakan, dan obat-obatan; sub-sistem budidaya mencakup kegiatan rutin memproduksi komoditas menjadi lebih banyak; dan sub-sistem hilir meliputi kegiatan antara lain pengolahan hasil panen, pendistribusian produk, dan pemasarannya. Aktivitas di setiap susb-sistem menimbulkan resiko berbeda yang bermuara pada perbedaan dalam menangani atau menjalani bisnis tersebut.
Data empiris menunjukkan bahwa aktivitas bisnis di sub-sistem budidaya (on farm) memiliki resiko tertinggi sehingga menghasilkan keuntungan tersedikit dibandingkan dengan aktivitas bisnis yang dilakukan di sub-sistem hulu dan hilir (off farm). Salah satu komoditas peternakan yang menarik untuk dicermati dalam konteks inovasi produk halal dalam sistem agribisnisnya adalah sapi potong. Inovasi pengembangan produk halal pada industri peternakan di Indonesia senantiasa berhubungan dengan lembaga jasa dan pemerintah, diantaranya departemen/lembaga pemerintah dan asosiasi, asosiasi pengembangan dan promosi Islam, badan promosi perdagangan, kemajuan litbang dan aplikasi bisnis bioteknoogi, pengembang taman halal (Halal Parks), diagnosis keamanan pangan, teknologi mutakhir dalam penelitian dan pengembangan pangan, rumahtangga tersertifikasi halal, jasa dan penyokong industri teknologi informasi berbasis Islam serta jasa transportasi dan logistik.
Upaya pengembangan untuk membuat konsep inovasi sistem jaminan halal adalah untuk memudahkan dalam merencanakan produk daging yang halal pada kegiatan penyembelihan dan produksi keseluruhannya. Sistem jaminan halal dibuat untuk memudahkan produsen atau pelaku usaha yang bergerak di bidang potong hewan dalam melaksanakan prosedur penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan adalah orang yang menyembelih adalah berakal sehat dan beragama Islam, alat yang digunakan harus tajam sehingga memungkinkan mengalirnya darah dan terputusnya tenggorokan serta saluran makanan dan minuman, dan menyebut nama Allah.
Dalam sistem ini dituangkan beberapa definisi istilah yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal Tahun 2003 dan Pedoman Produksi Halal (Apriyantono et al, 2003) seperti :

