PertanianSosialUncategorized

Pengembangan Produk Halal Pada Industri Peternakan…(1)

Gambar 1. Inovasi Sistem Jaminan Halal
Secara nasional, produksi telur ayam didukung oleh industri unggas swasta dari ras telur yang sebagian dicukupi oleh telur ayam buras maupun telur itik. Berturut-turut jumlah produksinya adalah 751,1 ; 181,1 dan 201,7 ton. Tidak demikian halnya dengan ketersediaan susu, dimana dari konsumsi susu nasional yang sebesar 4-4,5 juta liter/hari, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 30% saja (1,2 juta liter/hari). Produksi susu dalam negeri tersebut terutama dipenuhi dari industri persusuan nasional yang berlokasi di Jawa Barat (450 ton), Jawa Tengah (110 ton) dan Jawa Timur (510 ton), sementara sisanya masih terus impor dari luar negeri. Diantara pangan hewani asal daging, maka sebagian besar masyarakat Indonesia mengandalkan pada penyediaan daging unggas (ayam dan itik), daging sapi, dan kerbau. Ketersediaan daging unggas dari broiler (955.756 ton) sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas, sedangkan populasi ayam lokal sejumlah 298,4 juta ekor, mempunyai produksi sekitar 322,8 ribu ton. Populasi sapi potong yang 11 juta ekor hanya memenuhi produksi daging sapi nasional sebesar 306 ribu ton (pemotongan sekitar 1,5 juta ekor/tahun) atau baru memenuhi 70% dari kebutuhan nasional, sehingga pemerintah dalam hal ini masih memerlukan importasi bakalan sapi potong sejumlah 408 ribu ekor/tahun (setara dengan 56 ribu ton). Pada tahun 2005 imortasi daging (terdiri dari daging sapi, kambing, domba dan ayam, termasuk hati dan jeroan sapi) mencapai 634.315 ton dan produk susu mencapai 173.084 ton, belum lagi mentega (60.176 ton), keju (9.883 ton), sedikit telur dan yoghurt (Direktorat Jenderal Peternakan, 2006). Besarnya importasi bakalan sapi potong tentu saja akan sangat menguras devisa negara dan membuat ketergantungan pada pihak luar.

Sebagai negara kepulauan yang besar dengan armada pengamanan laut yang relatif kecil, Indonesia berstatus rawan penyelundupan terhadap berbagai produk. Khusus untuk produk peternakan, hal ini dapat membahayakan bagi konsumen terutama dari segi kehalalan dan kesehatan produk yang tidak terjamin; bagi produsen, penyelundupan dapat menyebabkan distorsi pasar terutama dalam hal harga; bagi kesehatan masyarakat veteriner, penyelundupan produk peternakan dapat merupakan ajang penyebaran virus berbagai penyakit; serta bagi pemerintah penyelundupan dapat mengurangi penerimaan negara dari segi pajak dan tarif bea masuk dan mengganggu perekonomian nasional.
Penyelundupan komoditi peternakan yang saat ini sedang rawan adalah impor ilegal potongan paha ayam (Chicken Leg Quarter) khususnya dari Amerika Serikat dan kulit ternak. Walaupun larangan telah dikeluarkan oleh Departemen Pertanian RI, namun ternyata masih banyak yang berusaha untuk memasukkannya secara illegal. Departemen Pertanian RI berusaha untuk menghambat impor tersebut dengan tujuan melindungi industri perunggasan dan kulit dalam negeri. Status Indonesia yang telah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) sejak 1986 dan telah diakui oleh OIE mulai tahun 1990, perlu dipertahankan dengan baik karena upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencapai status tersebut memerlukan waktu yang lama dan biaya yang amat besar. Oleh karenanya penyelundupan semua produk peternakan harus diminimalkan, sehingga diperlukan kerjasama yang erat dengan instansi yang berwenang dalam usaha mencegah masuknya impor komoditi tersebut secara ilegal.
Permasalahan di bidang impor potongan ayam broiler (Chicken Leg Quarters) pertama kali timbul pada akhir tahun 1999 dengan ditemukannya potongan ayam yang beredar di pasar Jawa Timur yang seharusnya dikirim ke Rusia dari Amerika Serikat. Keberadaan produk tersebut di pasar dalam negeri diragukan status kehalalannya mengingat Rusia tidak mempermasalahkan status halal produk peternakan.
Diketahui bahwa di Amerika Serikat tidak ada rumah potong hewan yang secara keseluruhan memotong hewan halal. Pemotongan secara halal dilakukan hanya apabila ada permintaan halal dan untuk memperoleh sertifikat halal diperlukan biaya tambahan. Masalah halal menjadi sangat penting di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya adalah Muslim. Oleh sebab itu Departemen Pertanian RI memandang perlu untuk (tetap) menolak masuknya CLQ dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Walaupun larangan telah dikeluarkan, namun pada tanggal 12 Februari 2001 telah dilakukan penahanan sebanyak 10 kontainer (240 ton daging paha ayam) yang masuk secara illegal. Pelarangan tersebut menimbulkan polemik antara kebutuhan akan komoditi unggas dengan harga murah dengan melindungi industri perunggasan dalam negeri dan melindungi konsumen terhadap produk yang tidak halal.

Previous page 1 2 3 4Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button