PertanianSosialUncategorized

Pengembangan Produk Halal Pada Industri Peternakan…(1)

1. Halal merupakan sesuatu yang diperkenankan dan diizinkan oleh Allah SWT.
2. Jaminan halal adalah kepastian hukum yang menjamin bahwa produk makanan, minuman, obat, kosmetika, dan produk halal lainnya untuk dikonsumsi dan dipergunakan masyarakat.
3. Kebijakan halal adalah pernyataan tertulis dari pimpinan puncak pelaku usaha yang berupa komitmen atau janji untuk melaksanakan dan menegakkan serta memelihara sistem jaminan halal.
4. Sasaran halal adalah hasil produksi yang memenuhi persyaratan halal.
5. Organisasi halal adalah pelaksanaan sistem produksi halal yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing sistem/divisi seperti bagian pembelian, jaminan mutu, produksi dan pemasaran serta auditor internal halal yang dikoordinasi oleh koordinator halal.
6. Koordinator halal adalah orang yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses yang diperlukan untuk sistem produksi halal agar dapat dilaksanakan dan dipelihara dengan baik.
7. Auditor halal internal adalah orang yang merencanakan dan melaksanakan tanggung jawab audit penyembelihan dan proses penyembelihan serta produksi halal dan melaporkan hasil internal audit kepada koordinator halal.
8. Diagram alir adalah suatu gambaran yang sistematis dari urutan tahapan pekerjaan yang dipergunakan dalam produksi atau dalam menghasilkan pangan tertentu.

Previous page 1 2 3 4
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button