UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 37
1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/ atau pemalsuan data, dokumen, dan/ atau informasi
2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
izin lingkungan diganti dengan perizinan berusaha
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 39
1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat
2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui system elektronik dan/ atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Pengumuman keputusan kelayakan lingkungan hidup tanpa ada kalimat “dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat” dapat menjadikan pasal 39 hanya sebagai formalitas pengumuman