UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 34
1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 34
1) Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL
2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud apda ayat (1) dinyatakan dalam Pertanyaan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3) Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
4) Pemerintah pusat menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pemerintah pusat berwenang menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 35
1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 35
1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha
2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah
ada penambahan nomor induk berusaha
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 dihapus mengenai izin lingkungan