Pembangunan Yang Berorientasi Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam pembangunan Indonesia baik di masa lalu, sekarang maupun masa akan datang. Di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaan sumberdaya alam sering diabaikan dan begitu juga berbagai regulasi sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu Aktifitas atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi sering tidak ditaati. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan baik kualitas maupun kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di berbagai bidang baik itu, kebakaran hutan, kerusakan terumbu karang, pencemaran, sampah, limbah B3 dan sebagainya. Terjadi kecenderungan bahwa permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk mengembangkan pilar pembangunan secara proposional.
Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, baik menurut kuantitas maupun kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai keterkaitan yang sangat erat
Keberadaan sumberdaya alam, air, tana, udara dan sumberdaya yang lain mempengaruhi aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya aktivitas manusia menentukan keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran limbah B3, udara, air, tanah dan kerusakan hutan. Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan dan otonomi untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Namun dalam mengatur wilayahnya, harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Beberapa daerah mengeluarkan kebijakan yang sangat eksploitatif, berpotensi merusak lingkungan, menghabiskan sumber daya alam yang tidak dapat pulih. Suatu penelitian mengatakan, bahwa dari 287 peraturan daerah di Jawa terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, ternyata 148 diantaranya justru eksploitatif dan merusak lingkungan hidup, sehingga meningkatkan risiko bencana. Misalnya bencana banjir bandang akibat eksploitasi hutan, banjir di kota besar akibat berkurangnya daerah resapan air, eksploitasi batu kapur menyebabkan terganggunya pengairan pertanian, pencemaran udara akibat menjamurnya kendaraan bermotor dan indusri.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pembagian tugas dan wewenang yang jelas tidak hanya kepada pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU 32/2009 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan:
(1) Kebijakan Perencanaan;
(2) Kebijakan Pemanfaatan;
(3) Kebijakan Pengendalian;
(4) Kebijakan Pemeliharaan;
(5) Kebijakan Pengawasan;
(6) Penegakan Hukum.
Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
a. Inventarisasi Lingkungan Hidup
Kegiatan inventarisasi lingkungan hidup dilakukan dengan tujuan lebih mengetahui potensi sumber alam di darat, laut maupun di udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain sebagainya serta produktifitasnya yang diperlukan bagi pembangunan. Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumberdaya alam :
(1) Potensi dan ketersediaan;
(2) Jenis yang dimanfaatkan;
(3) Bentuk penguasaan;
(4) Pengetahuan pengelolaan;
(5) Bentuk kerusakan;
(6) Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Contoh kegiatan dalam inventarisasi ini adalah antara lain:
(1) pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah laut,
(2) pemetaan geologi dan hidrogeologi,
(3) pemetaan agroekologi,
(4) pemetaan vegetasi dan kawasan hutan,
(5) pemetaan kemampuan tanah,
(6) penatagunaan sumber daya alam seperti hutan, tanah dan air,
(7) inventarisasi dan pemetaan tipe ekosistem dan
(8) kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan teknologi.
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam
b. Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan :
(1) karakteristik bentang alam;
(2) daerah aliran sungai;
(3) iklim;
(4) flora dan fauna;
(5) sosial budaya;
(6) ekonomi;
(7) kelembagaan masyarakat; dan
(8) hasil inventarisasi lingkungan hidup.
c. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan secara hierarkhis. Acuan penyusunan RPPLH adalah :
(1) RPJMN (nasional);
(2) RPJMD (Prov, Kab/Kota).
RPPLH diatur dengan Peraturan Pemerintah (nasional) atau Peraturan Daerah (provinsi dan kabupaten/ kota).