Ketentuan dumping hanya menjadi wewenang pemerintah pusat
pasal sisipan pada UU 11/2020 Omnibus law Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan:
a. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/ atau mengolah B3;
b. Menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/ atau menimbun Limbah B3;
c. Melakukan pembuangan air limbah ke laut;
d. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e. Membuang emisi ke udara; dan/atau
f. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
Yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL
sebelumnya izin pengelolaan limbah B3 tersendiri sekarang disatukan dalam Amdal atau UKL-UPL