Berbagai penghargaan lingkungan telah didapatkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur mulai dari proper hijau sampai proper emas tahun 2016. Tahun 2018 PT Pupuk Kaltim akan membangun pabrik NPK Chemical. Disamping itu PT Pupuk Kalim bekerjasama dengan Jordan Phospate Mine Company, akan membangun pabrik asam sulfat, asam fosfat dan pemurnian gips. Namun disayangkan pembangunan tersebut yang rencananya berada di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur sangat berdekatan dengan rumah penduduk tidak sampai 100 meter. Jarak yang terlalu dekat tersebut tentu akan menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat dan menghilangkan sabuk hijau yang berfungsi menyaring udara agar tidak menimbulkan polusi udara.
Sejak Tahun 2010 hingga tahun 2016 Pupuk Kaltim secara berturut-turut telah meraih penghargaan Industri Hijau selama 6 kali. Penghargaan tahun 2016 langsung diserahkan oleh Menteri Industri Airlangga Hartanto. SAlah satu criteria industri hijau adalah penerapan efisiensi sumber daya dan penerapan proses produksi yang ramah lingkungan. Selain itu, Perusahaan senantiasa berupaya mengelola lingkungan dengan baik dan konsisten sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Tidak hanya itu, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) juga meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) peringkat Emas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016. Properda ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang setiap tahun diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dengan mentaati semua peraturan lingkungan hidup yang berlaku, mengkonservasi dan mengefisiensikan penggunaan sumber daya alam (air dan energi), menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melaksanakan community development (comdev). Penghargaan Proper bertujuan mendorong Perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan.
Dalam kategori penilaian Proper, terdapat beberapa tingkatan, dari yang paling rendah sampai yang tertinggi, yaitu Hitam, Merah, Biru Hijau dan Emas. Peringkat hitam dan merah diberikan bagi perusahaan yang belum taat pada peraturan perundangan lingkungan hidup, peringkat biru bagi perusahaan yang sudah taat pada peraturan lingkungan hidup, peringkat hijau dan emas bagi perusahaan yang telah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari taat (beyond compliance).
PKT akan meningkatkan produksi pupuk NPK dalam skala besar. PKT menargetkan bisa memproduksi NPK lebih dari 1.000.000 ton per tahun. Pabrik baru ini nantinya akan memiliki kapasitas produksi 2 x 500.000 ton. Pembangunan pabrik menelan biaya USD 300 juta dollar atau setara Rp 4 triliun (kurs lebih Rp 13.000).
Disamping itu, PKT menggandeng Jordan Phospate Mine Company, perusahaan tambang fosfat Yordania, untuk membangun tiga pabrik pupuk majemuk senilai US$900 juta. Perusahaan kolaborasi tersebut dinamakan PT Kaltim Jordan Abadi akan membangun pabrik asam sulfat, pabrik asam fosfat dan pabrik pemurnian gips Rencananya PKT akan membangun pabrik NPK Cluster di luasan lebih dari 20 hektar di daerah Lok Tuan Bontang.
Disisi lain, warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur menggugat surat keputusan wali kota Bontang yang mengizinkan pembangunan pabrik kimia NPK Cluster di Kelurahan Loktuan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan Register Perkara No. : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD. Salah satu keberatan warga adalah jarak kegiatan industri dengan permukiman penduduk hanya sekitar 80 meter. Padahal ada Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/m-ind/per/6/2016 yang mengatur jarak lokasi industri dan permukiman minimal 2 km.
Pabrik NPK cluster yang akan dibangun meliputi pabrik asam sulfat, asam fosfat, pemurnian gips dan NPK Chemical. Asam Fosfat dan Asam Sulfat adalah termasuk B3 Kategori 1 dengan kode limbah A106c dan A109c. Kategori 1 artinya langsung berdampak akut pada kesehatan manusia. Apabila terkena mata dapat menyebabkan buta, terkena kulit bisa iritasi dan terbakar. Asam Sulfat adalah asam kuat yang dapat membahayakan nyawa manusia, seperti kasus penyiraman bahan kimia asam sulfat ke wajah Novel Baswedan.
Gipsum juga memiliki dampak negative. kandungan radioaktivitas alam berupa U-234. Bahan beracun dan efek dari racun ini dapat menyebabkan kerusakan otak bahkan kematian. Apabila terhisap akan mengendap di dalam saluran pernafasan Sehingga akan akan berpotensi menimbulkan kanker paru-paru.
Secara keseluruhan industri pupuk menempati limbah B3 kategori 2 dalam PP 104 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Limbah kategori 2 artinya memiliki dampak yang akut terhadap manusia dan lingkungan namun dampaknya memiliki waktu delay. Artinya limbah terakumulasi dalam tubuh manusia, semakin lama semakin banyak dan dapat menimbulkan kanker dalam bahasa ilmiahnya limbah B3 kategori Karsinogenik.
Berdasarkan dampak negative industri pupuk kimia NPK cluster diatas wajar apabila warga Loktuan menuntut agar pembangunan kawasan industri minimal 500 meter dari permukiman penduduk. PKT menolak tuntutan warga dan menyatakan teknologi mereka adalah teknologi canggih yang dapat mencegah polusi. Dalam keterangan saksi ahli Ir. Santoso Direktur Utama PT Petro Jordan Abadi, pada sidang lanjutan di PTUN Samarinda, ternyata teknologi yang dikatakan canggih tersebut berasal dari China. Lucunya lagi, teknologi ini belum mendapatkan penghargaan internasional ataupun nasional sebagai green teknologi. Dan yang menggunakannya di Indonesia baru pabrik Pupuk Petrokimia Gresik.
Belum lagi kita bicara sabuk hijau atau daerah buffer zone. PKT membabat sebagian besar daerah buffer zone untuk perluasan pembangunan NPK Cluster. Padahal fungsi buffer zone sangat banyak, diantaranya adalah Menyerap polusi udara, Sebagai persediaan air dimusim kemarau, mencegah erosi dan banjjir dimusim hujan, Peredam kebisingan, Peredam getaran, sebagai penjaga cuaca, dan Mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim. Fungsi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat namun juga untuk kawasan industri.
Dampak asap pabrik yang dikeluarkan kawasan industri dapat dikurangi dengan menanam pohon disekitarnya. Pohon tersebut dapat menghalangi polusi udara yang dapat menyebabkan masyarakat terkena penyakit ISPA. Coba kita perhatikan pohon disekitar jalan tol, hampir tidak ada daun pohon yang utuh, rata-rata daun bolong seperti dimakan ulat. Daun tersebut bolong karena interaksi dengan zat-zat pencemar yang terdapat pada asap kendaraan bermotor. Begitu juga dengan pohon-pohon sekitar kawasan industri berfungsi untuk menyerap zat pencemar yang dikeluarkan asap pabrik. Selain itu, kebisingan yang diakibatkan aktifitas pabrik dapat diredam dengan sabuk hijau yang ditanam sekitar kawasan industri.
Fungsi buffer zone lain yang perlu menjadi perhatian PKT adalah mencegah erosi dan banjir ketika musim hujan. Kontur tanah antara kawasan industri dengan permukiman penduduk terdekat kemiringan mencapai 45 derajat. Apabila pohon dihabisi dan digantikan dengan bangunan beton, maka ancaman banjir dan erosi akan terjadi. Karena sifat air yang mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah. Jika pembangunan diteruskan, maka ancaman kebocoran pada fasilitas pabrik akibat erosi tanah dapat terjadi.
Oleh karena PKT tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan penduduk, tidak memperhatikan pentingnya kelestarian lingkungan dan lebih mementingkan aspek investasi dan ekonomi dibanding kelestarian lingkungan, maka sudah selayaknya seluruh penghargaan proper hijau dan emas PKT dicabut. PKT hendaknya dikategorikan perusahaan hitam karena dapat membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan ribuan penduduk.