LingkunganUncategorized

Hutan Kota di DKI Jakarta

I. Latar Belakang dan Definisi Hutan Kota

Banyak fenomena masalah lingkungan seperti banjir, dan polusi udara muncul di Jakarta karena masalah kurangnya ruang terbuka hijau. Salah satu elemen ruang terbuka hijau yang harus dipertahankan di dalam kota adalah hutan kota.

Hutan Kota adalah suatu areal yang ditumbuhi pohon-pohon dalam wilayah perkotaan pada tanah negara atau tanah hak masyarakat dan dapat berfungsi sebagai pembentuk iklim mikro baik didalam maupun diluar lingkungan sekitarnya, mengatur tata air dan udara, sebagai habitat burung-burung serta memiliki estetika dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai hutan kota dengan luas minimal 0,25 Ha.

Menurut PP No. 63 tahun 2002 Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Hutan kota sebaiknya mencirikan tanaman endemik (species khas) yang ada di suatu kota. Seperti tanaman khas Jakarta. Bukankah banyak nama kelurahan di Jakarta berasal dari nama tanaman. Misalnya kelurahan di Jakarta Utara dengan toponimi (asal usul nama tempat) nama tanaman Marunda di Cilincing, Kelapa Gading, Kapuk Muara, Tanjung Priok (pohon tanjung dan priuk), Kebon Bawang, Sungai Bambu. Atau kelurahan di Jakarta Selatan, Cipete Selatan, Pondok Labu, Srengseng Sawah, Pondok Pinang, Rawa Jati, Duren Tiga, Karet dan sebagainya

Alangkah indahnya jika ada tanaman khas/unik Jakarta ditambah sungai kecil mengalir didalamnya, di tengah kota. Di dalamnya, banyak anak-anak latihan silat, main musik, atau pasutri tua berjalan sambil bergandengan tangan. Hutan Kota dapat menyajikan Suasana yang humanis, hijau, seger dan indah. Di masa depan cucu-cucu kita nanti akan lebih mencari dan menyenangi Hutan Kota daripada mall, selain gratis juga sehat dan bisa bermain sepuasnya bersama keluarga yang mereka sayangi. II. Fungsi Hutan Kota

1. Dapat dijadikan obyek penelitian, kawasan konservasi, tempat pariwisata ataupun sebagai salah satu ruang aktivitas publik bagi masyarakat kota

2. Pelestarian Plasma Nutfah

3. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara, Timbal, Debu Semen, Karbon-monoksida

4. sebagai penyerap zat yang berbahaya yang mungkin terkandung dalam sampah seperti logam berat, pestisida serta bahan beracun dan berbahaya lainnya

5. Penghasil Oksigen

6. Peredam Kebisingan

7. Mengurangi Bahaya Hujan Asam

8. Penyerap dan Penapis Bau

9. Mengatasi Genangan air

10. Mengatasi Intrusi Air Laut

11. Pelestarian Air Tanah

12. Penapis Cahaya Silau

13. Meningkatkan Keindahan/estetika

14. Sebagai Habitat Burung

15. Mengurangi Stress

16. Mengamankan Pantai Terhadap Abrasi

III. Kondisi Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta

Pada tahun 2010 Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi DKI Jakarta menargetkan untuk memiliki 26 buah lokasi Hutan Kota di DKI Jakarta, sedangkan jumlah hutan kota yang ada sekarang hanya 14 buah lokasi dengan total luas 252,8 ha. Lokasi-lokasi ruang terbuka hijau yang termasuk kedalam hutan kota yang ada di DKI Jakarta dapat dilihat pada tabel berikut.

PERSEBARAN HUTAN KOTA DI DKI JAKARTA

Salah satu hutan kota di DKI yang berpotensi untuk dikembangkan adalah Hutan Kota Srengseng yang terletak di kawasan Jakarta Barat. Hutan Kota Srengseng memiliki beragam keunikan antara lain:

• Hutan Kota Srengseng terletak ditengah kawasan permukiman padat penduduk,

• Hutan Kota Srengseng memiliki luas sebesar 15 ha dengan bentang alam yang cukup beragam, dari lahan datar, bergelombang sampai danau serta pulau yang ada di tengah kawasan,

• Hutan Kota Srengseng juga memiliki daya tarik untuk dikunjungi karena terdapat danau buatan dengan luas lebih kurang tujuh ribu meter persegi ditambah dengan beragamnya jenis tanaman didalamnya. Contoh flora antara lain: Rambutan Irian, kayu manis, tanjung, buah nona, bambu kuning, dll. Fauna yang ada antara lain: Burung raja udang, emprit, serta berbagai jenis kadal.

• Hutan Kota Srengseng memiliki fasilitas yang menunjang aktivitas publik.

Hutan Kota Srengseng tidak hanya dapat difungsikan sebagai kawasan konservasi saja tetapi dapat juga dijadikan sebagai ruang aktivitas publik yang berbasis pelestarian kawasan hijau. Masyarakat merupakan elemen yang sangat penting untuk turut dilibatkan dalam kegiatan pembangunan karena masyarakat sendirilah yang merasakan langsung dampak dari pembangunan.

IV. Kondisi Ideal Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta

PP No 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota pasal 8 menyatakan Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan. Jakarta mempunyai persentase luas hutan kota sebesar 0,4 persen dari total luas wilayah. Masih Kurang 9,6% dari luas Jakarta atau sebesar 63,5 km2.

V. Strategi Mewujudkan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta

1. Fasos-fasum yang merupakan kewajiban pengembang dikompensasi untuk mengembangkan hutan kota, tidak boleh diganti dalam bentuk uang. Karena uang tidak dapat mengganti manfaat yang diberikan oleh Hutan Kota

2. Optimalisasi Hutan Kota tidak hanya sebagai kawasan konservasi tetapi juga kawasan wisata, obyek penelitian dan ruang public masyarakat. Apabila masyarakat sadar kelebihan/manfaat hutan kota, maka masyarakat bisa ikut dilibatkan untuk memperluas hutan kota

3. Peningkatan peran masyarakat dalam mewujudkan hutan kota melalui :

• pendidikan dan pelatihan;

• bantuan teknis dan insentif; kelurahan yang masyarakatnya berperan aktif menghidupkan kembali hutan kota akan diberikan penghargaan, dan insentif berupa promosi wisata hutan kota.

Show More

Related Articles

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button