
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
k. memperoleh ganti kerugian.
l. Mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelebihannya masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap haknya namun kekurangannya tidak lagi mendapatkan kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 71
1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif.
2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam PAsal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif
Pasal 71A sanksi administrative nya lebih detail
1) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71 dapat berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan
c. Penutupan lokasi
d. Pencabutan Perizinan Berusaha;
e. Pembatalan Perizinan Berusaha; dan/ atau
f. Denda administratif

