LainnyaLingkungan

Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (2)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Pasal 73A
Setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Terdapat pasal khusus sanksi untuk penanaman modal asing dimana hukum yang diberikan bisa lebih rendah dari penanaman modal domestik

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 75
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 75
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Previous page 1 2 3 4
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button