UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 20
1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
3) HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b. ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.
4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 20
(1) Pemerintah pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat local dan masyarakat tradisional
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Ada kepastian izin berusaha untuk masyarakat local dan tradisional
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 22
1) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat hukum adat di wilayah kelola Masyarakt Hukum Adat
2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan