Omnibus law dan PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
-
Lingkungan
Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (2)
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 20 1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. 2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. 3) HP-3 berakhir karena: a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi; b. ditelantarkan; atau c. dicabut untuk kepentingan…
-
Lingkungan
Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (1)
Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Penghapusan pasal 1 angka 17, dan 18 (17) Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1…