Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Penghapusan pasal 1 angka 17, dan 18
(17) Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(18) Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
UU 11/2020 Omnibus Law
Penambahan pasal 1 angka 14A
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 7
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3- K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3- K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 7 direvisi
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3- K;
b. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut RZ KSN; dan
c. d. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun
(4) Peninjauan kembali Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. Bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
b. Perubahan batas territorial Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang
c. Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang; dan
d. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategi