
Ada kepastian kemudahan bagi masyarakat hukum adat
Pasal 22A
1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga Negara Indonesia
b. Korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
c. Koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
d. Masyarakat lokal
2) Pemanfaatan ruang perairan pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian ruang laut
Ada ruang bagi koperasi dan masyarakat untuk mendapatkan perizinan berusaha
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 51
1) Menteri berwenang menetapkan:
a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
b. b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan
c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional.
2) Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 51
1) pemerintah pusat berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 60
1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
h. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
j. memperoleh ganti kerugian



