Pada bulan September 2015, dalam Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa di New York, Kepala Negara dan perwakilan dari 193 negara telah menyepakati Deklarasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Agenda ini merupakan rencana aksi untuk People, Planet, and Prosperity serta untuk penguatan perdamaian universal. Agenda tersebut dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) yang terdiri atas 17 tujuan dan 169 target yang terukur. Indonesia salah satu negara berkomitmen tinggi melaksanakan dan mencapai TPB/SDGs.
Sejak TPB/SDGs dideklarasikan bulan September 2015, Indonesia telah terlibat aktif berbagai forum global. Di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Indonesia telah menyelaraskan TPB/SDGs dengan Nawacita sebagai visi pembangunan nasional, yang dirumuskan dalam kebijakan, strategi, dan program pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan berikut dokumen anggarannya.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip TPB/SDGs, yaitu (i) universal development principles, (ii) integration, (iii) no one left behind, dan (iv) inclusive principles. Sejak berakhirnya pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 dan hingga tahun 2017, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan dan mulai melaksanakan pencapaian TPB/SDGs dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Persiapan dan pelaksanaan TPB/SDGs dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan media, serta akademisi dan pakar. Sebagai salah satu wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan pencapaian TPB/SDGs, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs sebagai landasan hukum pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia.
Dalam implementasinya, ada beberapa prinsip yang telah disepakati juga diadopsi oleh Indonesia. Prinsip pertama adalah universality. Prinsip ini mendorong penerapan SDGs di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang. Dalam konteks nasional, implementasi SDGs akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip kedua adalah integration. Prinsip ini mengandung makna bahwa SDGs dilaksanakan secara terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Prinsip kedua ini telah dipegang teguh dalam penyusunan rencana aksi khususnya terkait dengan penyusunan program dan kegiatan serta penganggarannya. Prinsip terakhir adalah “No One Left Behind” yang menjamin bahwa pelaksanaan SDGs harus memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan dan pelaksanaannya melibatkan semua pemangku kepentingan. Prinsip ini juga telah diterapkan dalam setiap tahapan/proses pelaksanaan SDGs di Indonesia.
Target SDG meliputi:
Tujuan 1: Mengakhiri kemiskinan di manapun dan dalam semua bentuk
Tujuan 02: Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan
Tujuan 03: Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia
Tujuan 04: Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua
Tujuan 05: Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan
Tujuan 06: Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua
Tujuan 07: Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua
Tujuan 08: Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua
Tujuan 09: Membangun infrastruktur yang tahan lama, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi
Tujuan 10: Mengurangi ketimpangan didalam dan antar Negara
Tujuan 11: Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan
Tujuan 12: Memastikan pola konsumsi dan Produksi yang berkelanjutan
Tujuan 13: Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya
Tujuan 14: Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan
Tujuan 15: Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati
Tujuan 16: Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level.
Tujuan 17: Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan