Lingkungan

  • Kewajiban Menjaga Air

    Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup di Bumi. Ketiadaan air bisa mengancam kelangsungan hidup dan ekosistem alam. Bagi manusia, selain sebagai konsumsi sehari-hari, benda cair itu juga bermanfaat untuk mandi dan mencuci. Air juga menopang pembangunan infrastruktur, seperti rumah, masjid, perkantoran, dan lainnya. Ini merupakan makna bahwa segala apa…

  • Peran ulama dalam pelestarian alam

    Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem keyakinan yang kita peluk dan anut adalah Addien Al-Islam, yang mana adalah agama yang syāmil (integral), kāmil (sempurna) dan mutakāmil (menyempurnakan semua sistem yang lain), walhamdulillah ia adalah sistem yang hidup dan menghidupkan kehidupan yang sesuai dengan firman Allah SWT pada surat Al-Māidah ayat 3:…

  • Prospek pengelolaan lahan gambut

    (Mengelola Lahan Gambut) Segala sesuatu yang ada di langit dan bumi dapat dimanfaatkan oleh manusia. Lahan sebagai bagian dari bumi termasuk lahan gambut merupakan objek pemanfaatan semasa hidupannya. Lahan gambut yang tidak mudah dikelola, akan istimewa dan terpuji bila kita mampu mengelolanya menjadi lahan yang berdayaguna. Betapa besar pahala bagi…

  • Lahan gambut dalam prespektif islam

    (Lahan Bagi Manusia Tanpa Sia-sia) Lahan sebagai bagian dari bumi ini dimandatkan oleh Allah SWT kepada manusia sebagai penguasa untuk mengelolanya agar menjadi sumber kemaslahatan mereka. Pemberian mandat tersebut ditegaskan di dalam QS. Al-Baqarah: 30 dan An-Nuur: 55: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang…

  • Amanah Manusia Sebagai Khalifah Memakmurkan Bumi*

    Allah menciptakan manusia di bumi ini sebagai khalifah. Lalu, apa tugas manusia sebagai khalifah di bumi? Tugas manusia sebagai khalifah di bumi ini, selain tugas utamanya, yaitu beribadah kepada Allah, ialah untuk memakmurkan bumi, menjaga alam dan isinya. Manusia Allah turunkan ke bumi dengan segala fasilitasnya, dan tentunya bukan buat…

  • Masalah Limbah

    Definisi Limbah Limbah adalah zat atau bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik, yang kehadirannya pada suatu saat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena dapat menurunkan kualitas lingkungan. Karakteristik Limbah Berukuran mikro, maksudnya ukurannya terdiri atas partikel-partikel kecil. Dinamis, artinya limbah tidak diam di tempat, selalu…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …(3)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat 1 n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;ayat 2 r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; danayat 3 o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan UU 11/2020 Omnibus Law Pasal…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …(2)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 34 1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL. 2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. UU 11/2020 Omnibus Law…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup … (1)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 1 angka 11Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.angka 1212. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (2)

    UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 20 1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. 2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. 3) HP-3 berakhir karena: a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi; b. ditelantarkan; atau c. dicabut untuk kepentingan…

Back to top button