UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat 1
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;ayat 2
r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; danayat 3
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan UU 11/2020 Omnibus Law Pasal 63 ayat 1
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi ayat 2
r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; ayat 3
o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/ kota; dan
Izin lingkungan digantikan perizinan berusaha
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76
1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 76
1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif kepada penaggung jawab usaha dan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah