UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 angka 11
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
angka 12
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Angka 35
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 1 angka 11
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah DAerah
Angka 12
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Angka 35
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Izin Lingkungan diganti dengan Persetujuan Lingkungan
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 20 angka 3b
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan: b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 20 angka 3b
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
boleh membuang limbah ke media lingkungan hidup setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 24
1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan
2) Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup Pemerintah Pusat
3) Tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat
4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup
5) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan PErizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Pasal 24 ada penambahan bahwa uji kelayakan dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan hidup pemerintah pusat.
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 25
Dokumen Amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 25
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Ada penambahan pada ayat c yaitu masyarakat terkena dampak langsung yang relevan, padahal dampak lingkungan bisa jadi bersifat jangka panjang dan meluas karena media pembawanya seperti air dan udara yang tidak dapat dikontrol
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 26
1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 26
1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan
Pasal 26 menghilangkan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. Dan membatasi hanya masyarakat yang terkena dampak langsung saja yang punya akses terhadap dokumen amdal. Padahal pencemaran lingkungan memiliki dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 29, 30 dan 31 dihapus
Artinya komisi penilai Amdal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota juga dihapus
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 32
1) Pemerintah Pusat dan PEmerintah Daerah membantu penyusunan AMDAL bagi usaha dan/ atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
ada kewajiban membantu Amdal bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting bagi lingkungan hidup