Uncategorized
-
Koordinasi Penanganan Banjir
Rapat Kerja yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2008 antara Komisi VII dengan Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur DKI, perwakilan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Banten mengenai Dampak Lingkungan Akibat Banjir menghasilkan beberapa kesepakatan yang belum jelas arahnya. Rapat tersebut selain mengevaluasi dampak banjir februari 2008 juga untuk mengantisipasi musim…
-
Regulasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau Waste Water Treatment Plant
UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). UU NOMOR 7 TAHUN…
-
Limbah Industri atau Industrial waste
Latar Belakang Upaya pengelolaan lingkungan yang ditujukan untuk mencegah dan atau memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan produksi dan jasa di berbagai sektor industri belum berjalan secara terencana. Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal dan dana pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang terbatas, Tingkat pencemaran baik…
-
Kondisi Pencemaran Air di Indonesia
Kondisi Pencemaran Air di Indonesia Latar Belakang Tingkat pencemaran air sungai di berbagai daerah di Indonesia sangat tinggi. Sepanjang tahun 2010 terjadi 79 kasus pencemaran lingkungan yang mencemari 65 sungai di Indonesia. Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun, termasuk…
-
Corporate Social Responsibility (CSR) …(2)
CSR di Inggris Inggris telah memasukkan kewajiban CSR ke dalam UUPT dan ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan CSR bagi perseroan yang tercatat di bursa saham. Inggris memiliki the 2003 Corporate Responsibility Bill yang merupakan respon atas kegagalan penerapan White Paper on Modernising Company Law Article 2 Bill mengatur tentang…
-
Corporate Social Responsibility…(1)
Definisi CSR Definisi CSR Menurut beberapa Lembaga Internasional: World Business Council for Sustainable DevelopmentInternational Finance CorporationEuropean CommissionCSR Asia Definisi CSR Menurut Indonesia CSR WatchKomitmen berkelanjutan dunia usaha berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan untuk menyeimbangkan berbagai kepentigan shareholder. Nama lain CSRCorporate giving bermotif amal atau charity. Corporate philanthropy bermotif kemanusiaan.Corporate…
-
Pos Pelayanan Narkoba…(3)
Menjadi Pribadi Bebas NarkobaMenjadi remaja yang tahan godaan, tahan banting, memang sebuah perjuangan. Dari menyelamatkan diri dari berbagai godaan sampai menepis narkoba bukan hal yang mudah. Sebuah penelitian menemukan lebih dari 70% remaja di Jakarta pernah ditawari narkoba. Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan Yayasan Cinta Anak Bangsa, diketahui bahwa…
-
Pos Pelayanan Narkoba…(2)
Definisi NarkobaSecara etimologi narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narkoum artinya membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Secara therminologi narkotika yang bahasa inggrisnya disebut “narcotik” adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja pada umumnya bersifat:• Membius (menurunkan kesadaran);• Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan/aktifitas);• Ketagihan (ketergantungan, mengikat, dependence);• Menimbulkan daya khayal…
-
Pos Pelayanan Narkoba…(1)
Latar BelakangBerdasarkan Laporan Narkoba Dunia (World Drug Report) dari UNODC (2005) jumlah penyalahguna narkoba di dunia sebesar 200 juta orang (5% dari populasi dunia) yang terdiri dari : 160,9 juta orang (penyalahguna ganja), 34,1 juta (ATS), 13,7 juta orang (kokain), 15,9 juta orang (opiat) dan 10,6 juta orang (heroin). Bianchi…
-
Strategi Optimalisasi Swasembada Daging…(3)
Model Kelembagaan Kemitraan Lingkungan kelembagaan publik terbagi dua, yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal: 1. Lingkungan EksternalKelembagaan dikelilingi oleh lingkungan eksternal yang terdiri dari berbagai variabel-variabel yang sebagian besar tidak dapat dikontrol. Kelembagaan tidak dapat menghentikan proses keusangan akibat kemajuan teknologi dan informasi. Kemajuan teknologi dan informasi tidak dapat dikendalikan.…