LingkunganUncategorized

Koordinasi Penanganan Banjir

Rapat Kerja yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2008 antara Komisi VII dengan Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur DKI, perwakilan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Banten mengenai Dampak Lingkungan Akibat Banjir menghasilkan beberapa kesepakatan yang belum jelas arahnya. Rapat tersebut selain mengevaluasi dampak banjir februari 2008 juga untuk mengantisipasi musim hujan yang empat bulan lagi akan datang. Sehingga focus rapat lebih pada langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemprov DKI untuk menghadapi musim penghujan.

Dalam pemaparan penyebab banjir oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, ada delapan penyebab banjir yaitu: Kondisi Topografi, Kondisi Demografi, Perubahan Lahan Terbangun di Jabodetabek, 13 Sungai Mengalir Ke Jakarta, Penurunan Muka Tanah, Pasang Laut, Curah hujan yang lebih besar daripada kemampuan alat pengendali banjir, dan perilaku masyarakat. Dari delapan penyebab tersebut lima disebabkan pengaruh alam, dua sebab karena perilaku manusia, dan satu sebab karena kebijakan pemerintah daerah. Satu sebab karena kebijakan pemerintah lebih pada kebijakan pemerintah di daerah hulu yang membiarkan perubahan tata guna lahan sehingga menambah kecepatan run off air ke Jakarta. Delapan sebab tersebut sama sekali tidak menyinggung kebijakan pemprov DKI yang memberikan izin pembangunan pemukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga daya tampung air di daerah hilir berkurang jauh. Ketidakmauan pemprov DKI mengakui kesalahan kebijakannya dapat berakibat kebijakan tersebut akan terus dilakukan walaupun sudah ada peringatan dari berbagai kalangan.

Menurut data KLH, selama lima tahun (2000-2005) perkembangan pemukiman di sekitar DAS Ciliwung bertambah rata-rata 27,71%. Sebagai gambaran perkembangan pemukiman di sekitar DAS Ciliwung tahun 2000-2005 dari daerah yang paling rendah konservasinya hingga yang tertinggi untuk daerah Jakarta Timur 14,1%, Jakarta Selatan 16,43%, Jakarta Barat 20,76%, Bogor 21,14%, Kota Bogor 22,54%, Kota Depok 30,01%, Jakarta Pusat 30,35%, dan Jakarta Utara 58,39%. Dari data tersebut terlihat dua daerah terakhir adalah kawasan Jakarta. Data tersebut juga menunjukkan ketidakseriusan pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan selalu menyalahkan daerah hulu sebagai penyebab banjir.

Sebenarnya alih fungsi lahan tersebut dapat dikurangi dengan mengenakan kebijakan insentif dan disinsentif bagi para pengembang dan masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar DAS. Bagi pengembang dan masyarakat yang sudah terlanjur mendirikan bangunan di sekitar DAS, maka pemprov DKI perlu memungut retribusi sebagai biaya recovery lingkungan. Retribusi yang dipungut tadi dapat digunakan untuk menambah biaya pemeliharaan pompa dan prasarana pengendali banjir atau memberikan kompensasi bagi pemilik tanah di sekitar DAS baik di hulu maupun di hilir yang membiarkan tanahnya tidak didirikan bangunan atau sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dan untuk mencegah hal tersebut agar tidak terulang, maka pemprov DKI berkomitmen tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan di sekitar DAS dan mendorong upaya pembangunan rumah susun di daerah DKI Jakarta.

Sebagai catatan tambahan didaerah hulu terjadi kerusakan situ yang cukup parah dan dapat mengancam kawasan DKI apabila musim hujan. Di Tangerang terdapat 45 situ dan 40 dalam kondisi rusak, Parung ada 24 situ dan 11 rusak, Kec. Leuwiliang ada 4 situ dan 2 rusak, Kec. Jasinga ada 19 situ dan 14 rusak, Kec. Cigudeg ada 14 situ dan 11 dalam kondisi rusak, Ciawi 2 situ dan 1 rusak, Cileungsi 12 situ dan 6 rusak, di Bekasi ada 16 situ dan 10 rusak. Situ tersebut hendaknya ditangani bersama oleh tiga gubernur (Jabar, DKI Jakarta dan Banten) dengan koordinasi dari KLH. Dalam master plan penanganan banjir DKI Jakarta berencana mengeruk sungai dan waduk dengan dana dari Bank Dunia, banjir kanal dan normalisasi sungai, pembangunan dan pemeliharaan system polder dan upaya mengatas pasang air laut dan land subsidence yang kesemua program tersebut membutuhkan biaya triliunan rupiah. Apabila DKI berkoordinasi dengan berbagai daerah di hulu untuk memelihara situ, maka tentunya biaya yang akan dikeluarkan lebih kecil dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar situ.

DKI Jakarta mengklaim sulit mencapai RTH 30% sesuai amanat UU Tata Ruang, saat ini RTH di Jakarta kurang dari 10% dan akan ditingkatkan paling besar mencapai 14% sampai akhir tahun 2012. Berarti tiap tahun hanya mampu membebaskan RTH 3,5%. Hal tersebut karena 1% berarti 650 Ha dan berarti juga seluas 6 kali lapangan monas. Pemprov DKI Jakarta beralasan bahwa Jakarta adalah ibu kota, disamping harga tanah mahal, Jakarta membutuhkan lahan besar untuk berbagai aktifitasnya. Fenomena ini dapat diatasi dengan menyebarkan kue pembangunan ke daerah sekitar DKI, kebijakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan seperti memindahkan bandara ke daerah tangerang, kampus UI ke depok, namun sepertinya belum mencukupi, pelabuhan tanjung priok perlu di perluas hingga ke daerah Kab. Bekasi karena Kab Bekasi terdapat Sembilan kawasan industry berskala internasional, sentra pariwisita perlu di alihkan hingga menyentuh ke Bogor karena saat ini wisata kuliner sedang marak di Kota Bogor, sentra perdagangan perlu di sebar keberbagai daerah sekitar Jakarta dan sentra Kawasan Industri perlu dipindahkan ke daerah Bekasi.

Membuat RTH skala besar di DKI Jakarta memang tidak mudah ditengah kebutuhan lahan yang tinggi, namun hal tersebut dapat disiasati dengan membuat peraturan yang isinya membatasi luas lahan terbangun hanya 70% sedangkan ruang terbuka hijau minimal 30% bagi perumahan, perkantoran atau bangunan lainnya. Bagi perumahan yang akan berdiri, maka peraturan tersebut harus berlaku ketat sedangkan yang sudah lama berdiri, maka pemprov harus membuat kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan bagi warga yang membiarkan lahannya tidak didirikan bangunan atau menjadi ruang terbuka hijau dan disinsentif retribusi bagi yang belum dapat memenuhi perbandingan tersebut. Retribusi tersebut nantinya digunakan untuk memelihara ruang terbuka hijau atau membeli lahan warga yang terbiarkan untuk menjadi ruang terbuka hijau.

Dalam salah satu kajian KLH mengenai penyebab banjir adalah karena penurunan muka tanah Jakarta akibat pengambilan air tanah tidak sesuai lagi dengan pengisian air. Penurunan muka tanah berkisar 0,2 hingga yang paling tinggi tercatat di Cengkareng yaitu 1,2 m. Pengambilan air tanah yang besar tersebut menurut Fauzi Bowo bersumber dari dewatering pembangunan gedung-gedung, kedepannya akan diupayakan agar air tanah yang diambil tersebut dikembalikan lagi ke dalam tanah karena itu pemprov membutuhkan perangkat peraturan.

Sebenarnya masalah pengambilan air tanah di DKI tidak hanya menyangkut dewatering, namun juga pengambilan air tanah yang berlebihan oleh masyarakat dan swasta. Oleh karena itu memang tepat kiranya usulan perangkat peraturan untuk mengatur pengambilan air tanah bukan hanya untuk Jakarta namun juga kota-kota besar lain di seluruh Indonesia. Perlu ada kebijakan insentif dan disinsentif bagi masyarakat atau pengembang yang berupaya menghemat penggunaan air tanah dengan mendaur ulang air limbahnya seperti yang terdapat di perumahan Alam Sutra dan Gading Serpong di Tangerang. Perumahan tersebut membangun sumur resapan, konservasi air, dan pengolahan air terpadu untuk menghemat penggunaan air tanah. Insentif bagi masyarakat dan pengembang yang dapat menghemat penggunaan air tanah misalnya dengan mengurangi pajak, mempermudah perizinan atau meningkatkan sarana dan prasarana disekitarnya.

Dalam paparan yang dilakukan oleh KLH dan Gubernur DKI ada kesamaan program yaitu kampanye memanen air dalam bahasa KLH dan pemasyarakatan Lubang Resapan Biopori dalam bahasa pemrov DKI. Agar kampanye tidak sekadar menjadi proyek belaka, maka efektifitas kampanye perlu diukur dengan cara mensurvei berapa persen perumahan dan perkantoran yang sudah membuat sumur resapan atau lubang resapan berpori. Survei tersebut dapat juga berguna sebagai sarana sosialisasi manfaat sumur resapan tersebut.

Gubernur DKI mengeluh karena relokasi penduduk sempadan sungai ke rumah susun tidak berhasil membuat penduduk bertahan. Setelah beberapa bulan akhirnya penduduk yang direlokasi tersebut kembali lagi mendiami daerah sempadan sungai. Gubernur mensinyalir karena gaya hidup mereka memang demikian dan kemiskinan yang diderita sehingga tidak sanggup membayar uan sewa rumah susun. Namun ada hal lain yang belum diperhatikan yang sifatnya kecil namun faktor tersebut dapat meningkatkan kebetahan penghuni rumah susun, misalnya ruang publik. Konsumen rusun yang dulunya hidup dengan horizontal dan di desain harus hidup dengan model vertikal membutuhkan penyesuaian. Mereka yang rata-rata hidup di rusun berpenghasilan pas-pasan, lebih banyak menggunakan otot dibanding otak, dan setiap hari harus menghadapi kemacetan membutuhkan ruang sosialisasi untuk melepas keluh kesah setelah seharian bekerja. Karena itu ketika membangun rusun harus diperhatikan membangun ruang publik sebagai tempat berkumpul penghuni berbagi cerita.

Terakhir adalah permasalahan kekuatan dan wewenang AMDAL. AMDAL yang dikantongi oleh Pantai Indah Kapuk, atau reklamasi Pantura menyebutkan beberapa keberatan apabila pembangunan diteruskan, misalnya reklamasi pantura akan menyebabkan kenaikan muka laut setinggi 12 cm sepanjang 3 Km. Namun keberatan yang tertuang dalam AMDAL dianggap angin lalu saja oleh pemberi kewenangan dalam hal ini pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, perlu revisi UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan, agar AMDAL dapat dijadikan salah satu acuan pemberian izin pembangunan di suatu kawasan beserta sanksi yang akan berlaku apabila pembangunan tetap dilakukan. Sanksi yang diterapkan misalnya KLH dapat memaksa penghentian pembangunan suatu kawasan apabil merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button