SosialUncategorized

Pos Pelayanan Narkoba…(1)

Latar Belakang
Berdasarkan Laporan Narkoba Dunia (World Drug Report) dari UNODC (2005) jumlah penyalahguna narkoba di dunia sebesar 200 juta orang (5% dari populasi dunia) yang terdiri dari : 160,9 juta orang (penyalahguna ganja), 34,1 juta (ATS), 13,7 juta orang (kokain), 15,9 juta orang (opiat) dan 10,6 juta orang (heroin). Bianchi (2004) melaporkan peningkatan jumlah penyalahguna narkoba, dari 180 juta tahun 2000 menjadi 185 juta tahun 2002, atau 4,2% penduduk usia 15-64 tahun.

Negara-negara berkembang, terutama di Asia Selatan, Asia Tenggara serta Amerika Latin adalah negara-negara yang mengalami perubahan cepat di dalam jalur perdagangan narkoba dan tingkat kemurnian narkoba yang tersedia. Sebagian besar negara Barat mulai mengalami epidemi penyuntikan heroin pada akhir 1960-an kemudian berlanjut hingga sepanjang 1980-an dan 1990-an .

Sementara itu negara-negara Asia mulai mengalami epidemi ini pada akhir 1980-an dan terus berlanjut hingga 1990-an. Penyuntikan heroin saat ini telah menjadi masalah di lebih dari 100 negara di seluruh dunia dan diperkirakan terdapat 10 juta orang yang menyuntik heroin secara rutin di seluruh dunia. Dari 100 negara tersebut, lebih dari 80 di antaranya telah melaporkan infeksi HIV di kalangan penyalahguna narkoba suntik (Penasun).

Dimulai pada akhir tahun 1990-an, Indonesia juga menunjukkan peningkatan dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk peningkatan kasus Penasun. Perkiraan yang ada menyebutkan bahwa terdapat sekitar 1,3 sampai 2 juta penyalahguna narkoba di Indonesia, 30.000-40.000 di antaranya adalah penyalahguna narkoba suntik . Sejauh ini proporsi napi dan tahanan narkoba di Lapas/Rutan sekitar 19,19% dari jumlah napi/tahanan yang ada (88.887 jiwa) .

Data BNN tentang kasus tindak pidana narkoba di Indonesia penyalahgunaan narkoba meningkat pada 5 tahun terakhir yaitu sebanyak 3.617 pada tahun 2001 menjadi 17.355 pada tahun 2006 atau meningkat rata-rata 34,4% per tahun atau terdapat 20 kasus perharinya. Dari pendataan Mabes Polri, jumlah kasus narkoba memang punya kecenderungan naik tiap tahunnya. Pada tahun 2005 tercatat 16.252, kemudian pada 2006 meningkat jadi 17,355, lalu 2007 sebanyak 22.630. Pada tahun 2008 jumlahnya melonjak menjadi 29.359 kasus dengan jumlah tersangka 44.694 orang. Dan, khusus Januari sampai Juni 2009 telah terungkap 13.958 kasus dengan jumlah tersangka 17.910 orang. Kelompok usia yang menjadi penyalahguna terbesar adalah kelompok di atas 29 tahun, yakni sebanyak 82.338 orang pada periode 2003-Juni 2009.

Narkoba ternyata tak hanya menyebabkan 40 orang meninggal secara sia-sia setiap harinya atau 15.000 orang pertahun. Tapi peredaran barang haram yang kian gencar dan marak ini telah membuat bangsa ini mengalami kerugian ekonomi yang begitu besar. Setiap tahun nilai kerugian yang harus ditanggung bangsa ini akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus melonjak.

Berdasarkan Laporan Survei Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia: Studi Kerugian Ekonomi dan Sosial Akibat Narkoba Tahun 2008 yang dilakukan BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan UI, kerugian biaya ekonomi akibat narkoba pada tahun 2008 mencapai Rp 32,4 triliun. Dan untuk wilayah DKI Jakarta mencapai Rp 1,15 triliun. Berdasarkan data BBN, dari total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, jenis shabu yang paling tinggi komsumsinya dengan kerugian Rp 5,52 triliun. Sedangkan akibat konsumsi ganja, menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp2,37 triliun, kemudian disusul jenis putauw bubuk yakni menimbulkan kerugian sebesar Rp 2,31 triliun, dan ekstasi sebesar Rp 1,98 triliun. Kerugian ekonomi yang ditimbukan dari mengonsumsi narkoba itu cenderung meningkat setiap tahun, sementara pendanaan pemerintah untuk upaya preventif dan rehabilitasi yang tersedia sangat terbatas.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan angka kerugian akibat narkoba pada tahun 2008 mencapai Rp 39 triliun. Kerugian tersebut termasuk kerugian pribadi sebesar Rp 34,8 triliun dan kerugian sosial yang diderita negara sebesar Rp 4,6 triliun.

Masih menurut hasil studi BNN dan UI, angka kerugian akibat narkoba pada tahun 2013 (dengan prediksi tingkat inflasi sebesar enam persen) diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat, yakni Rp 57 triliun. PPATK malah memprediksi, kerugian ekonomi akibat narkoba pada 2013 mendatang bisa menyentuh angka Rp 60 triliun.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Umum Sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Wiyanto mengatakan, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,6 juta orang tahun 2009. Sumirat menuturkan, jumlah pengguna narkotika di Indonesia mengalami lonjakan sejak tahun 2003 dengan capaian 3,2 juta orang per tahunnya. Penyebab peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika akibat hukum tindak pidana narkotika yang ringan dan produksi yang meningkat sehingga permintaannya melonjak.

Jumlah angka kematian pecandu pada kisaran 15 ribu orang meninggal per tahun atau 41 orang meninggal per hari atau hampir 2 orang meninggal setiap jamnya. Korban lebih banyak meninggal diluar fasilitas terapi dan rehabilitasi atau mereka meninggal sia-sia di tempat umum, jalanan, jembatan, rumah kost.

Bahaya narkoba dan HIV/AIDS merupakan salah satu permasalahan pokok yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini, karena permasalahan narkoba dan HIV/AIDS bukan hanya merupakan masalah di bidang kesehatan saja, akan tetapi juga menyangkut berbagai bidang antara lain bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, agama dan lain-lain.

Ancaman bahaya narkoba dan HIV/AIDS semakin meningkat dengan indikasi semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba tiap tahun dan dengan diketemukannya fakta bahwa bangsa Indonesia tidak lagi sebagai wilayah transit peredaran narkoba dunia, akan tetapi bangsa Indonesia telah menjadi produsen narkoba dan konsumen bagi peredaran narkoba yang sangat besar di dunia.

Bahaya penyalahgunaan narkoba sudah menjadi salah satu permasalahan pokok yang dihadapi bangsa Indonesia, karena permasalahan narkoba bukan hanya menyangkut masalah kesehatan saja, akan tetapi berkaitan dengan berbagai bidang seperti bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, agama dan lain-lain. Oleh karena itu, mengingat besarnya ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba bagi bangsa Indonesia, maka dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pemerintah telah mencanangkan “Indonesia Bebas Narkoba 2015”.

Selain pencanangan tersebut, bukti keseriusan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-Undang yang baru ini dirasakan lebih bersifat humanis kepada para pecandu Narkotika, yaitu dengan adanya kewajiban bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu untuk menjalani proses terapi dan rehabilitasi. Selain itu juga pemberian sanksi yang bersifat sangat tegas atau keras bagi para pengedar, produsen, dan pengimpor Narkotika.

Produksi narkoba dalam negeri juga akan ditekan dengan membuka sumber pendapatan alternatif di daerah-daerah penghasil narkoba. Contohnya di tiga kabupaten Aceh, Polri sudah mencanangkan pengalihan profesi dari penanam ganja menjadi peternak kambing.

Untuk mewujudkan visi tersebut pemerintah membentuk sebuah badan yang berfungsi sebagai pusat koordinasi program P4GN tersebut yang berkedudukan di Jakarta yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertanggung jawab dibawah Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Kepala Kepolisian RI. Tugas BNN adalah mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lembaga-lembaga pemerintahan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan drug demand dan supply reduction, mengimplementasikan langkah-langkah pengawasan, pencegahan dan kegiatan-kegiatan untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan precursor. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Wilayah DKI Jakarta telah ada delapan puskesmas yang melaksanakan program penjangkauan dan program terapi rumatan metadon (PTRM). Program itu hanya bermanfaat untuk pecandu yang menggunakan narkoba golongan opiat (putaw) dengan melakukan penggantian/substitusi kebutuhan putaw dengan obat legal metadon. Dengan adanya subsidi biaya, setiap puskesmas tersebut mendapat kunjungan lebih dari 100 pecandu putaw untuk mengikuti program tersebut. Pemerintah provinsi juga telah membentuk pos pelayanan (posyan) penanggulangan narkoba seperti tersebut di atas. Terdapat 25 titik pos pelayanan penanggulangan narkoba yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi hingga saat ini pos pelayanan penanggulangan narkoba yang ada belum maksimal dalam memberikan pelayanan, sehingga perlu ada sebuah studi mengenai bagaimana mengoptimalkan pos pelayanan narkoba berbasis masyarakat dalam kerangka penanggulangan narkoba. Optimalisasi tersebut tertuang dalam model pelayanan yang efektif dan aplikatif agar selain tepat sasaran juga dapat diterapkan dalam masyarakat,

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button