
Sejatinya, kalangan agamawan di Indonesia mempunyai manifesto teologi lingkungan sebagai konsensus bersama sekaligus pijakan gerakan pelestarian lingkungan berbasis norma keagamaan. Sehingga persoalan lingkungan dapat diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh masyarakat luas sebagaimana perhatian mereka terhadap persoalan ibadah-ritual. Peran ulama Indonesia tidak kalah penting dalam penggalakkan pemeliharaan dan pemuliaan lingkungan. Komisi Fatwa MUI pusat telah menebitkan Fatwa No.30 Th.2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Ada enam ketentuan hukum dalam Fatwa MUI terkait pembakaran hutan berikut ini:
1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.
3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunua dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
4. Pendendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
• Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.
• Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Ditujukan untuk kemaslahatan.
• Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Fatwa inilah yang seharusnya menjadi pengangan kita sebagai khalifah di muka bumi ini sekaligus menjadi bukti, bahwa kita sayang bumi.
*Diambil dari buku Khutbah Jumat Pelestarian Dan Restorasi Lahan Gambut. Edisi Pertama: April 2018, Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)



