
Akan tetapi, jika melihat keadaan bumi saat ini, maka lingkungan hidup dapat dikatakan sudah tidak ideal lagi. Hal ini merupakan dampak dari banyaknya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kondisi alam dan ulah manusia itu sendiri. Jika diamati, persoalan lingkungan yang dihadapi sekarang bersifat kompleks dan global. Masyarakat dihadapkan pada persoalan pencemaran lingkungan, yakni meliputi air, tanah dan udara yang dapat menimbulkan penyakit, bencana dan dampak-dampak lain yang tidak bagus bagi kelangsungan hidup manusia. Kerusakan alam dan pencemaran lingkungan mengakibatkan terjadinya banyak bencana yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan saat ini juga sedang menghadapi permasalahan yang menjadi isu internasional, yaitu; kerusakan sumber daya hutan dan lingkungan, kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, ekses negatif terhadap permintaan kayu, konflik sosial dan konflik penggunaan kawasan hutan, dan kabut asap sebagai efek kebakaran lahan dan hutan.
Kondisi hutan seperti sekarang ini, tentu tidak terlepas dari kesalahan dalam pengelolaan di masa lalu, antara lain adanya eksploitasi besar-besaran terhadap hutan yang tidak diikuti dengan penanaman. Kondisi ini kemudian semakin parah dengan maraknya kegiatan illegal logging serta sering terjadinya kebakaran hutan di berbagai daerah di Indonesia pada musim kemarau. Penanaman yang tidak disertai dengan kegiatan pemeliharaan menambah daftar kesalahan yang membuat kegagalan mengatasi kerusakan hutan yang ada. Penambangan liar yang merambah di seluruh fungsi hutan membuat hutan yang ada semakin rusak, sehingga degradasi hutan dan deforestasi terjadi di seluruh daerah.
Banyak daerah di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan hutan. Kegiatan penebangan hutan yang dilakukan secara terus-menerus dengan berbagai alasan, seperti penambangan, perkebunan, HTI, pemukiman dan pertanian. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang menyebabkan semakin meningkatnya permintaan kayu untuk berbagai kebutuhan. Meskipun penebangan hutan dapat dilakukan dengan memenuhi berbagai aturan dan persyaratan yang dapat mengurangi kerusakan lingkungan, namun sebagian besar pola penebangan hutan tetap mengarah pada aksi merusak. Kita ketahui, bahwa keadaan hutan sekarang ini sudah tidak ada yang utuh lagi.
Menghadapi kenyataan ini, penting sekali ada perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah untuk mengendalikan permasalahan lingkungan atau penebangan hutan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Perhatian itu bisa berbentuk apa saja tergantung kemampuan dan kedudukan masing-masing di masyarakat. Para ulama sebagai juru dakwah dan panutan di masyarakat mempunyai peran penting dalam menyikapi problem lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini selain karena mereka merupakan saksi yang secara langsung melihat dan mengalami kerusakan yang terjadi di wilayahnya, juga karena krisis lingkungan bukan semata-mata masalah yang bersifat sekuler, tetapi juga problem keagamaan yang akut dan sakit parah.
Yaitu kerusakan lingkungan yang berawal dari pemahaman agama yang keliru tentang kehidupan dan lingkungan. Karena itulah, peran ulama dalam menanggulangi kerusakan lingkungan kemudian menjadi hal yang sangat penting. Peran itu bisa berupa himbauan da’wah kepada masyarakat, penyampaian dalil-dalil mengenai pentingnya memelihara lingkungan, menjelaskan pemahaman dalil-dalil itu, membacakan makna penting Fatwa MUI, ikut terjun langsung dalam aksi pemadaman lahan dan sebagainya.
Apa yang telah disampaikan diatas, agamawan dan para teolog bisa mengambil peran besar dalam menumbuhkan kesadaran pelestarian lingkungan di tengah-tengah masyarakat. Peran ini bisa dimulai dengan merumuskan teologi ramah lingkungan. Contoh besar seperti yang dilakukan seorang ulama terkemuka di Timur Tengah, Syeikh Yusuf Al-Qaradawi, menarik diperhatikan bersama. Melalui salah satu bukunya yang berjudul “Pelestarian Lingkungan Dalam Syariat Islam”, cetakan Kairo tahun, 2001 beliau memberikan manifesto ‘’teologi ramah lingkungan” yang sangat kuat. Menurut dia, perhatian terhadap lingkungan berada di balik hampir semua rumusan disiplin ilmu agama, terutama ilmu keislaman seperti teologi, tasawuf, usul fikih, dan sebagainya.
Dalam konteks teologi, contohnya, pembahasan tentang alam semesta dan lingkungan menempati posisi yang sangat sentral. Sebab, salah satu pembahasan utama dalam ilmu itu adalah penetapan semua makhluk (termasuk alam dan lingkungan) sebagai ciptaan Allah, baik menggunakan justifikasi teks suci keagamaan maupun penalaran rasional. Sebagai makhluk, alam semesta tidak ada bedanya dengan manusia yang sama-sama tunduk dan bersujud kepada Sang Pencipta sebagaimana dalam Surah Ar-Ra’d, ayat 15. Begitu juga dengan ilmu spiritualitas, seperti tasawuf. Ilmu ini menjadikan perhatian terhadap alam semesta dan lingkungan sebagai salah satu di antara dua fondasi utamanya, yaitu kesetiaan terhadap kebenaran (assidqu ma’a al-haqqi) dan tata krama terhadap makhluk (al-khulqu ma’a al-khalqi).
Kaum sufi acap memperlakukan makhluk-makhluk Tuhan dengan penuh tata krama dan cinta kasih. Yang dilakukan Nabi Muhammad SAW kepada Gunung Uhud bisa dijadikan contoh tata krama dan cinta kasih manusia kepada alam semesta dan makhluk-makluk yang lain. Beliau bersabda: ‘’Ini Gunung Uhud yang mencintai kita dan kita pun mencintainya’’. Hal yang kurang lebih sama juga terdapat dalam disiplin ilmu usul fikih. Sebagai contoh, ada lima perkara pokok yang diperkenalkan oleh ilmu usul fikih. Yaitu, melindungi agama (hifdzu addin), melindungi jiwa (hifdzu an-nafs), melindungi akal (hifdzu al-’aql), melindungi keturunan (hifdzu an-nasl), dan melindungi harta kekayaan (hifdzu al-mal).
Lima perkara pokok di atas tidak bisa dipisahkan dari pelestarian lingkungan. Sebab, melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan hanya berada di alam dan lingkungan yang terjaga dan lestari.




