Lingkungan

Pengendalian Pencemaran Udara atau Air Pollution Control

Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Udara.

Kebijakan peningkatan pendapatan Negara yang berasal dari sector industry akan meningkatkan jumlah industry. Konsekuensi lanjutannya adalah meningkatnya limbah yang dikeluarkan oleh indutsri tersebut, baik limbah udara, tanah maupun air. Limbah udara dapat menyebabkan pencemaran udara. Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.

Berbagai program pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara telah dilakukan oleh pemerintah, misalnya Program Langit Biru. Program Langit Biru dimulai tahun 1996 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan no 15 tahun 1996.

Beberapa program pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara meliputi:

a. Pengembangan perangkat peraturan. b. Penggunaan bahan bakar bersih. c. Penggunaan bahan bakar alternatif. d. Pengembangan manajemen transportasi. e. Pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor. f. Pemberdayaan peran masyarakat melalui komunikasi massa.

Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia. Pernyataan tersebut tertuang dalam piagam Deklarasi PBB tahun 1948.

Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia diatur oleh

1. Undang-undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 20

(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e….

Pasal 98

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Daftar Definisi

– pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.

– pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.

– sumber pencemar adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana menstinya.

– udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsure lingkungan hidup lainnya.

– baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/ atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

– emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

– sumber emisi adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.

– sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berawal dari kendaraan bermotor.

– sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan kendaraan berat lainnya.

– sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.

– sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.

– baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimal dan/ atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

– ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.

– pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (pasal 1 butir 2)

Pencegahan Pencemaran Udara Dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup

pasal 20

: “Pencegahan pencemaran udara meliputi upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dengan cara : a. penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada BAB II Peraturan Pemerintah ini; b. penetapan kebijaksanaan pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, 18, dan 19.

Baku Mutu Udara Ambien

pasal 4

(1) baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini”.

pasal 5

(1) baku mutu udara ambien daerah ditetapkan berdasarkan status mutu udara ambien di daerah yang bersangkutan. (2) Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional. (3) baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu udara ambien nasional. (4) apabila Gubernur belum menetapkan baku mutu udara ambien daerah, maka berlaku mutu udara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pencegahan Pencemaran Udara Dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup

pasal 21

“setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan / atau gangguan ke udara ambien wajib : a. mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukannya. b. melakukan pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukannya. c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/ atau kegiatannya.

pasal 22 :

(1) setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/ atau gangguan wajib memenuhi persyaratan, mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan. (2) izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dengan perundang-undangan yang berlaku.

pasal 23

“setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan”.

pasal 24:

(1) setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka pejabat yang berwewenang menerbitkan izin usaha dan/ atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan mematuhi ketentuan baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran udara akibat dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatannya. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban mengenai baku emisi dan/ atau baku tingkat gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab. (3) kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Penanggulangan Dan Pemulihan Pencemaran Udara

pasal 25

(1) setiap orang atau penanggung jawab dan/ atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan pemulihannya; (2) kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Mengenai Kesehatan sebagai HAM oleh negara RI mengesahkan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pada bab II pasal 8 ayat 3 dikatakan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, telah menetapkan kebijakan pencemaran udara yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang Program Langit Biru:

a. Kebijakan bertujuan mencegahan dan/atau menanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya tetap terjaga dan terpelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya.

b. Kebijakan berusaha mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, melalui upaya-upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak yang dilakukan dengan Program Langit Biru

c. Dan Kebijakan didasarkan pada UU dan Peraturan Pemerintah/ presiden/ menteri Negara RI diantaranya seperti yang disebutkan pada dasar kebijakan diatas

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, yaitu (Kusuma, 2002):

1. Mengembangkan substitusi bahan bakar dengan tujuan untuk mengurangi polutan (substitusi ini bisa berupa bahan bakar tanpa timbal ataupun gas).

2. Mengurangi melakukan perjalanan yang tidak perlu

3. Mengurangi dan membatasi pemakaian kendaraan pribadi, shift/pindah kepada pemakaian Transportasi Masal

4. Merencanakan tata ruang kota/wilayah yang lebih baik

5. Meningkatkan efisiensi dan performance mesin kendaraan

6. Mengembangkan sumber tenaga alternatif yang rendah polusi (sumber tenaga bisa berupa tenaga listrik, tenaga surya, ataupun tenaga angin).

7. Menggunakan Natural Gas sebagai bahan bakar kendaraan sangat baik untuk mengurangi GRK maupun Polusi Udara (karena pembakarannya lebih bersih,sedikit gas buang, dan rendah CO2)

8. Menggunakan Bio-Ethanol dan Bio-Methanol sebagai Bio-Energi yang berasal dari tumbuhan yang ditanaman secara berkelanjutan, sangat baik bagi mengurangi GRK maupun Polusi Udara (lebih sedikit meng-emisi NOx,CO,HC,Partikel).

9. Upaya perbaikan BBM yang berasal dari Fossil Fuel yang digunakan saat ini seperti mengurangi kandungan Sulphur dan melarang penggunaan Timbal/Pb, sangat bermanfaat untuk mengurangi Polusi Udara , namun relatif tidak berdampak untuk pengurangan GRK.

10. Memodifikasi mesin untuk mengurangi jumlah polutan yang terbentuk (modifikasi mesin bisa dilakukan baik dengan menggunakan turbo cyclone, memperbaiki sistem pencampuran bahan bakar, maupun dengan mengatur pendinginan di dalam ruang bakar).

11. Mengembangkan sistem pembuangan yang lebih sempurna (sistem pembuangan dari gas buang bisa disempurnakan dengan menggunakan semacam reheater, ataupun dengan menggunakan catalytic converter yang biasanya dipasang pada kendaraan mewah).

12. Memperbaiki sistem pengapian (sistem pengapian kendaraan dapat diperbaiki dengan mengatur ignition time dan delay period dari motor bakar, salah satunya adalah dengan menggunakan power ignition, EFI (Electronic Full Injection).

13. Menghindari cara pemakaian yang justru menghasilkan polutan yang tinggi (beberapa cara pemakaian yang salah adalah dengan mengerem mendadak, melakukan balapan di jalan raya, menambahkan pelumas pada knalpot kendaraan sehabis diservis, dan beban angkut yang melebihi kapasitas daya angkut motor).

Bila emisi yang dikeluarkan oleh suatu aktivitas tidak sesuai dengan baku mutu emisi yang telah ditetapkan, maka perlu dibuat suatu cara pengendalian terhadap emisi tersebut. Beberapa jenis alat pengendali emisi antara lain:

1. Filter udara

Filter udara dimaksudkan untuk menyaring partikel yang ikut keluar pada cerobong agar tidak ikut keluar ke lingkungan dan tidak mencemari lingkungan. Pemilihan jenis filter tergantung pada jenis dan ukuran filter yang terdapat pada sumber emisi (Mulia, 2005).

2. Pengendap siklon

Pengendap siklon adalah pengendap debu atau abu yang ikut dalam gas buangan. Prinsip kerjanya yaitu dengan memanfaatkan gaya sentrifugal dari gas buangan yang dihembuskan melalui tepi dinding tabung silikon sehingga partikel yang relatif berat akan jatuh ke bawah (Wardhana, 2004).

3. Pengendap sistem gravitasi

Alat pengendap ini berupa ruang panjang yang dialiri udara kotor yang mengandung partikel secara perlahan sehingga memungkinkan jatuhnya partikel ke bawah akibat gaya beratnya sendiri (Mulia, 2005).

4. Pengendap elektrostatik

Pemisahan partikel dengan diameter dibawah 5 μm lebih efektif jika dilakukan dengan menggunakan pengendap elektrostatik dibandingkan dengan pengendap siklon dan pengendap sistem gravitasi. Alat pengendap ini berupa tabung silinder yang ditengahnya dipasangi kawat yang dialiri arus listrik. Perbedaan tegangan akan menimbulkan corona discharge di daerah seputar silinder yang akan menyebabkan kotoran udara mengalami ionisasi. Kotoran udara akan menjadi ion negatif dan ditarik oleh dinding tabung. Sedangkan udara bersih akan tertarik ke tengah silinder dan dihembuskan keluar tabung (Sunu, 2001).

5. Filter basah

Nama lain filter basah yaitu Scrubbers atau Wet Collectors. Prinsip kerjanya yaitu membersihkan udara kotor dengan cara menyemprotkan air dari bagian atas alat sedangkan udara yang kotor masuk dari bagian bawah alat. Saat udara yang kotor kontak dengan air, maka kotoran akan ikut semprotan air turun ke bawah. Gas yang bersih akan keluar dari bagian atas tabung (Wardhana, 2004).

6. Exhause Gas Recirculation (EGR)

Merupakan suatu teknik untuk mengatur konsentrasi NO dalam gas buang kendaraan bermotor dengan cara menurunkan konsentrasi NO atau dengan menurunkan temperatur siklus puncaknya (Chahaya, 2003).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button