LingkunganUncategorized

Pemberdayaan Pasar Tradisional…(3)

Strategi Pengelolaan Pasar Tradisional

Dalam penentuan pasar ada beberapa kriteria pasar yang harus diukur untuk mempermudah penentuan pasar sasaran, yaitu:
• Pasar potensial adalah sekumpulan konsumen yang menyatakan tingkat minat yang memadai terhadap penawaran pasar.
• Pasar tersedia adalah sekumpulan konsumen yang mempunyai minat, pendapatan, akses dan kualifikasi untuk penawaran pasar tertentu.
• Pasar sasaran adalah bagian dari pasar tersedia yang akan dimasuki oleh perusahaan berdasar pada kesiapan dan kebijakan perusahaan.

Penyelenggaraan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, dilaksanakan berdasarkan atas asas:
1. Kemanusiaan ;
2. Keadilan ;
3. Kasamaan kedudukan ;
4. Kemitraan ;
5. Ketertiban dan kepastian hukum ;
6. Kelestarian lingkungan ;
7. Kejujuran usaha ;
8. Persaingan sehat (fairness).

Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam rangka pembinaan Pasar Tradisional, Pemerintah Daerah:
1. Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional;
3. Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha basi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional;
4. Mengevaluasi pengelolaan Pasar Tradisional.

Pemerintah provinsi Jawa Barat mencanangkan program untuk merevitalisasi pasar yaitu “Gerakan Pengembangan dan Perlindungan Pasar Tradisional (GEMPITA)”. GEMPITA adalah suatu gerakan bersama dari segenap pemangku kepentingan di Jawa Barat, untuk melakukan upaya pengembangan dan perlindungan Pasar Tradisional, melalui pendekatan : Spasial, SDM, Sosial Budaya, Demand, Kelembagaan dan Kemitraan.
• GEMPITA merupakan salah satu solusi terobosan Jawa Barat untuk mencegah keterpurukan pasar tradisional akibat dampak persaingan global;
• GEMPITA merupakan pendekatan spesifik dalam rangka peningkatan IPM dengan fokus peningkatan daya beli pada kelompok sasaran segenap stakeholders Pasar Tradisional

Latar belakang terbentuknya GEMPITA, yaitu:
• Maraknya perkembangan pasar modern (minimarket, supermarket, dan hipermarket) telah mengancam tergesernya peran pasar tradisional skala kecil-menengah, baik di perdesaan maupun diperkotaan;
• Ancaman tersebut adalah berupa: perubahan preferensi masyarakat, tingkat pendapatan, ketersediaan waktu luang, kemajuan teknologi, biaya transportasi, urbanisasi, dan globalisasi, serta persaingan dari hadirnya pedagang keliling dan warung-warung di perkampungan.

Filosofi GEMPITA
1. Gerakan pengembangan dan perlindungan pasar tradisional, menjadi gerakan seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku pasar, pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan masyarakat.
2. Profil pasar tradisional harus dikembalikan kepada karakter pasar yang Gegap-gempita, ramai, menarik dan unik untuk masing-masing daerah
3. Pasar tradisional di Jawa Barat merupakan karya budaya masyarakat Jawa Barat, untuk itu perlu dilestarikan, dikembangkan dan dilindungi.

Konsepsi Dasar GEMPITA
Dasar pemikiran konsepsi GEMPITA adalah Common Goals 3 Peningkatan Daya Beli Masyarakat, yang melibatkan seluruh SKPD (Utama, Pendukung dan Penunjang)

Tantangan
• Bargaining position dari kelembagaan pasar tradisional baik terhadap pemasok, grosir, distributor, maupun terhadap rivalitas pasar
• Peningkatan daya saing pasar (harga, struktur pasar, fisik pasar, produk, pelayanan, organisasi, dll)
• Dalam struktur perdagangan berada pada posisi strategis distribusi produk terhadap konsumen
• Sebagai sarana usaha seluruh golongan dan lapisan masyarakat
• Peningkatan aksesibilitas dengan sumber pembiayaan, konsumen, informasi, transportasi dan kelembagaan

Skema Pendekatan GEMPITA
• Pendekatan Pola Spasial
• Pendekatan Sumber Daya Manusia
• Pendekatan Sosial Budaya
• Pendekatan Demand
• Pendekatan Kelembagaan
• Pendekatan Kerjasama/Kemitraan

2.5. Pasar Idaman
Tentunya mayoritas masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap revitalisasi pasar tradisional. Ada yang ingin melihat pasar tradisional bersih, ada yang ingin produk yang diperdagangkan segar, dan sebagainya. Namun secara umum harapan masyarakat terhadap masa depan pasar tradisional dapat dikelompokkan dalam 11 point dibawah ini:
1. Pasar Nyaman Sebagai tempat belanja
2. Sarana dan Prasarana pasar memadai
3. Bersih dan Aman
4. Produk yang diperdagangkan Fresh dan aman dikonsumsi
5. Pasar memperhatikan kesehatan lingkungan
6. Manajemen Pengelolaan sampah
7. Ada jaminan bagi konsumen terhadap barang yang dibeli
8. Pengelolaan yang menguntungkan
9. Memberikan kepuasan bagi semua pihak
10. Kesejahteraan karyawan meningkat
11. Citra pasar meningkat

Menurut Departemen Perdagangan, pengelolaan pasar yang baik seyogyanya diikuti oleh suatu ukuran keberhasilan. Karena itu indikator pengelolaan pasar yang berhasil perlu mengikuti kaidah di bawah ini:
1. Manajemen yang transparan
Pengelolaan manajemen pasar yang transparan dan profesional. Konsekuen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Keamanan
Satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang. Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
3. Sampah
Sampah tidak bertebaran di mana–mana. Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membung sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
4. Ketertiban
Tercipta ketertiban di dalam pasar. Ini terjadi karena para pedagang telah mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan bangunan pasar dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu manajemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya
6. Pasar sebagai sarana/fungsi interaksi sosial
Pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
7. Pemeliharaan pelanggan.
Para penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetitif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai kebutuhan para pelanggan.
8. Produktifitas pasar cukup tinggi
Pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib:
• Pukul 05.30 s/d 09.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima khusus makanan sarapan/jajanan pasar;
• Pukul 04.00 s/d 17.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang kios & lapak dan penjualan makanan khas;
• Pukul 06.00 s/d 24.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang Ruko;
• Pukul 16.00 s/d 01.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang Cafe Tenda;
9. Penyelenggaraan kegiatan (event)
Sering diselenggarakan kegiatan peluncuran produk-produk baru dangan membagikan berbagai hadiah menarik kepada pengunjung. Ini dilakukan bekerja sama dengan pihak produsen.
10. Promosi dan “Hari Pelanggan”
Daya tarik pasar tercipta dengan adanya karakteristik dan keunikan bagi pelanggan. Daya tarik ini harus dikemas dalam berbagai hal, mulai dari jenis barang dan makanan yang dijual hingga pada berbagai program promosi. Manajemen pasar bekerjasama dengan para pedagangnya menentukan hari–hari tertentu sebagai “Hari Pelanggan”, dimana dalam satu waktu tertentu para pedagang melakukan kegiatan yang unik seperti berpakaian seragam daerah atau menyelenggarakan peragaan pakaian atau makanan daerah tertentu dan lain sebagainya.

Untuk mencapai indicator keberhasilan diatas, maka pengelola pasar wajib memperhatikan peningkatan mutu dan pembenahan pengaturan sarana fisik pasar
1. Perencanaan Tata Ruang
Pola perletakan berbagai prasarana dan sarana yang ada telah mempertimbangkan beberapa pendekatan antara lain :
a) Ada pengaturan yang baik terhadap pola sirkulasi barang dan pengunjung di dalam pasar dan ada tempat parkir kendaraan yang mencukupi. Keluar masuknya kendaraan tidak macet.
b) Dari tempat parkir terdapat akses langsung menuju kios di pasar.
c) Distribusi pedagang merata atau tidak menumpuk di satu tempat.
d) Sistem zoning sangat rapi dan efektif sehingga mempermudah konsumen dalam menemukan jenis barang yang dibutuhkan.
e) Penerapan zoning mixed-used, menggabungkan peletakan los dan kios dalam satu area, yang saling menunjang.
f) Fasilitas bongkar muat (loading-unloading) yang mudah dan meringankan material handling
g) Jalan keliling pasar, mencerminkan pemerataan distribusi aktifitas perdagangan.
h) Ada tempat penimbunan sampah sementara (TPS) yang mencukupi.
i) Terdapat berbagai fasilitas umum: ATM Centre, Pos Jaga kesehatan, Mushola, toilet, dll.
j) Tempat pemotongan ayam yang terpisah dari bangunan utama
k) Ada bangunan kantor untuk pengelola pasar, Keamanan, Organisasi Pedagang.
2. Arsitektur bangunan
Dibutuhkan lahan atau ruang yang besar dengan rencana bangunan sebagai berikut:
a) Bangunan pasar yang ideal terdiri dari 1 lantai namun dapat dibuat maksimal 2 (dua) lantai. Diupayakan lantai dasarnya bersifat semi-basement sehingga untuk naik tangga ke lantai atas (lantai 2) tidak terasa tinggi.
b) Tersedia banyak akses keluar masuk sehingga sirkulasi pembeli/pengunjung menjadi lancar dan semua areal dapat mudah terjangkau.
c) Sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bagi para pengunjung dan dapat menghemat energi karena tidak diperlukan penerangan tambahan.
3. Pengaturan Lalu lintas
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi para pengunjung pasar maka pengaturan lalu lintas dilakukan sebagai berikut :
a) Kendaraan pengunjung harus dapat parkir di dalam area pasar.
b) Terdapat jalan yang mengelilingi pasar dan mencukupi untuk keperluan bongkar muat dan memiliki 2 lajur guna menghindari penumpukan/antrian.
4. Kualitas Konstruksi
a) Prasarana jalan menggunakan konstruksi rigid
b) Konstruksi bangunan menggunakan bahan yang tahan lama dan mudah dalam maintenancenya.
c) Lantai pasar keramik
d) Rolling door untuk kios dan dinding plester aci dengan finishing cat.
e) Drainase dalam menggunakan buis beton sedangkan di luar dengan saluran tertutup.
5. Air bersih & Limbah
a) Pengadaan air bersih menggunakan sumur dalam dan di tampung di reservoir.
b) Ada sumur resapan diberbagai tempat sebagai antisipasi terhadap melimpahnya buangan air hujan.
c) Pembuangan limbah terdiri dari :
• Buangan air kotor dapat disalurkan menuju drainase biasa.
• Buangan limbah kotoran oleh karena pertimbangan higienis harus ditampung dalam septic tank, baru kemudian cairannya dialirkan pada resapan.
• Pembuatan saluran pembuangan air rembesan dengan desain khusus pada kios/los yang menjual dagangan yang harus selalu segar/basah (ikan dan daging)
6. Sistem Elektrikal
Sumber daya listrik menggunakan daya dari PLN, dengan demikian seluruh sistem mengikuti standar (PUTL). Untuk mempermudah pengontrolan saat darurat, dibuat sistem sub sentralisasi fase dan panel utama listrik dimana panel utama ditempatkan di dekat kantor pengelola. Hal ini dimaksudkan agar daya listrik untuk peralatan perdagangan maupun pencahayaan ruangan dalam kondisi yang memadai.
7. Pencegahan Kebakaran
Pencegahan dan perangkat penanggulangan kebakaran dilakukan dengan penyediaan tabung pemadam pada setiap grup kios. Hidran untuk armada pemadam kebakaran harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau.
8. Penanggulangan Sampah
Pada setiap kelompok mata dagangan disediakan bak penampungan sampah sementara. Petugas kebersihan secara periodik mengumpulkan sampah dari setiap blok untuk diangkut menuju tempat penampungan utama. Dari tempat penampungan utama ini, pengangkutan sampah keluar pasar dilakukan oleh pihak terkait dengan menggunakan truk/container.

2.6. Merencanakan Perusahaan Daerah Pasar
1. PD Pasar
Tujuan PD Pasar ialah memenuhi hajat hidup masyarakat serta melaksanakan Pembangunan Daerah Khususnya dan Pembangunan Ekonomi Nasional Umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Tugas pokok perusahaan daerah yaitu melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dalam pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, perusahaan daerah mempunyai fungsi:
1) Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan bangunan pasar;
2) Penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitas lainnya;
3) Pembinaan pedagang pasar; dan
4) Ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.

Untuk mencapai fungsi diatas, Perusahaan Daerah dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Mendirikan, membangun dan/atau mengelola fasilitas pasar;
2) Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
3) Melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain;
4) Melaksanakan upaya pemberdayaan pedagang pasar tradisional;
5) Melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah.

Perusahaan Daerah berwenang untuk melaksanakan pengelolaan pasar yang sudah ada maupun membangun pasar daerah baru dalam bentuk pengurusan dan pengusahaan agar pasar daerah lebih berdaya guna sesuai dengan tuntutan perkembangan pelayanan masyarakat.
1) Untuk menyelenggarakan pengelolaan Pasar Daerah, Perusahaan Daerah berwenang dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian, dan pengurusan Pasar Daerah serta fasilitas pasar lainnya milik Pemerintah Daerah.
2) Wewenang pengaturan antara lain meliputi:
a. Penentuan klasifikasi pasar;
b. Pengelompokan jenis barang dagangan;
c. Penataan tempat berdagang;
d. Pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan di lokasi pasar;
e. Pengelolaan parkir di halaman pasar;
f. Tata cara memperoleh izin berdagang di lokasi pasar;
g. Pengenaan dan pengelolaan pendapatan dari pungutan terhadap para pedagang di pasar;
h. Bongkar muat;
i. Penyewaan lahan/tempat reklame;
j. Penentuan waktu kegiatan pasar;
k. Pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Pemasaran tempat berdagang pada pasar hasil pembangunan baru atau renovasi dari investasi perusahaan dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan daerah. Tata cara pemasaran yaitu sebagai berikut:
1) Pasar hasil pembangunan baru dinyatakan secara terbuka kepada masyarakat khususnya kalangan ekonomi lemah yang tidak atau belum memiliki tempat berdagang di pasar manapun, sesuai dengan jumlah/kapasitas tempat berdagang yang tersedia serta mampu membayar sewa;
2) Pasar hasil renovasi dipasarkan dengan prioritas kepada pedagang lama yang masih berminat berdagang dan mampu membayar sewa tempat berdagang yang telah dimusyawarahkan dan ditetapkan oleh Perusahaan Daerah; dan
3) Jika renovasi dilaksanakan sebelum habis masa sewa pedagang di bangunan pasar yang lama, maka setiap masa sewa yang masih ada diperhitungkan sebagai kompensasi pada tempat berdagang di pasar yang baru.

Mengenai izin penggunaan tempat dan izin berdagang, maka sepenuhnya adalah kewenangan Direksi. Izin Berdagang diberikan kepada setiap orang atau badan yang telah berdagang secara terus-menerus di lingkungan pasar. Izin Penggunaan Tempat diberikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Izin Berdagang diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Setelah jangka waktu berakhir, pedagang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan memenuhi ketentuan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Direksi.

Jasa Pelayanan Pasar , antara lain meliputi:
1) penyediaan fasilitas;
2) perizinan;
3) keamanan;
4) kebersihan;
5) balik nama peralihan hak;
6) parkir di halaman pasar;
7) bongkar muat; dan
8) penyewaan lahan/tempat reklame.

Contoh:
Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah
– Melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pemasaran
– Membina pedagang pasar
– Ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi di pasar.
Fungsi PD Pasar Jaya
– Merencanakan, membangun, memelihara bangunan pasar.
– Mengelola pasar beserta sarana kelengkapannya.
– Melakukan pembinaan pedagang pasar.
– Membantu menciptakan stabilitas harga & kelancaran distribusi barang dan jasa pasar.

2. PD Pasar Sehat
Departemen Kesehatan sebenarnya sudah memiliki standarisasi mengenai pasar yang bersih dan sehat (gambar 2.5). Standarisasi itu bisa digunakan untuk melakukan penilaian awal, fasilitas apa yang sebaiknya dibenahi terlebih dahulu. Hal yang menyenangkan dari program ini adalah kita bisa menggandeng pihak-pihak lain, termasuk pemerintah daerah untuk juga terlibat dalam program ini.

Perbaikan infrastruktur pasar adalah hal utama yang harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita pasar tradisional yang bersih, sehat dan sejahtera. Menurut standar yang dibuat oleh WHO (World Health Organization), lembaga PBB yang bergerak di bidang kesehatan, infrastruktur di pasar memberi kontribusi bagi kesehatan dan kebersihan makanan yang dijual di pasar. Infrastruktur yang dimaksud oleh WHO ini termasuk toilet yang bersih, fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, pasokan air bersih diwajibkan ada untuk membersihkan peralatan dan menyiapkan dagangan, sistem pembuangan air yang dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan pedagang, serta tempat pemanpungan sampah terpadu.

Standarisasi yang dibuat WHO itu untuk memformulasikan infrastruktur seperti apa yang bisa dilakukan di pasar disekitar. Pembenahan infrastruktur ini diharapkan bisa berlanjut dengan dibuatnya pemisahan area antara kios sayuran, daging, ikan, ayam dan buah-buahan, seperti yang sudah diberlakukan dibeberapa pasar tradisional di negara lain. Pasar yang bersih dan sehat bukan berarti pasar itu harus mewah. Tapi kebersihannya terjaga dan adanya pemisahan area antara sayuran, buah dan daging. Perlahan-lahan ide ini dimasukkan pada pedagang pasar dengan menjelaskan mengapa harus ada pemisahan area dan kenapa pasar itu harus bersih dan terjaga kesehatannya. Baik kesehatan pedagangnya maupun kesehatan dagangannya.

2.7. Perancangan Peraturan Daerah Pasar
Poin-poin penting yang perlu diatur oleh pemkab/pemkot dalam peraturan daerah pembentukan perusahaan daerah pasar antara lain, mengenai zonasi atau penataan letak pasar modern, hubungan kerja sama ritel modern (trading term) dengan pemasok, serta hubungan antara pasar modern dan pasar tradisional.

Dengan perda tersebut izin usaha perlu dilengkapi kajian kelayakan, termasuk dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampak bagi pelaku usaha perdagangan setempat. Dalam ketentuan itu, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan jarak antara peritel modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.

Dengan menerbitkan aturan di tingkat kabupaten/kota, pemerintah memberikan kepastian berusaha baik bagi investor ritel modern, pedagang pasar maupun pengusaha kecil dan menengah, sebagai pemasok barang.

Dimanapun lokasi pasar modern, pasti selalu memiliki daya tarik. Lihat saja Hipermarket Sentul, Lippo, yang selalu ramai walaupun letaknya jauh. Ritel besar di daerah kosong dan tempat sepi, bisa jadi ramai. Apalagi di tempat yang sudah ramai, pasti tambah ramai. Perda-Perda mengenai PD pasar yang ada harus diperbaharui. Tapi celakanya, kalau mau berencana mengganti peraturan, dibutuhkan waktu yang panjang. Bahkan mengubah saja, rapatnya bisa bertahun-tahun. Padahal bisnis 3 bulan sekali sudah berubah. Begitu mau diubah kebutuhannya sudah berubah.

Umumnya lingkungan pasar sangat kumuh, kotor dan sampah yang menumpuk, banyak yang belum memiliki unit pengolahan limbah, fisik pasar yang sudah tua. Hal ini membutuhkan dukungan dinas terkait untuk meningkatkan kualitas lingkungan pasar. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah strategis dalam memberdayakan pasar tradisional dengan melakukan peningkatan status aset menjadi HGB di atas HPL agar asset pasar lebih bankable.

Hal lain yang menjadi kendala dalam revitalisasi pasar adalah pemahaman dan pengetahuan pedagang tentang produk yang tidak standar, seputar kemasan, cara penyimpanan dan pengawetan produk yang masih kurang, produk berformalin dan isu jaminan mutu pangan. Kemudian, dalam hal pengembangan pasar khusus, potensi pasar tradisional yang luar biasa, tetapi masih belum dapat digali secara maksimal yaitu pusat logistik dan distribusi nasional, depo pasar, pasar wisata, pasar bunga, pasar seni dan kerajinan, pasar batu Aji, dan lain-lain.

Pemberdayaan pedagang kecil (small enterprise empowering) itu dapat dilakukan, antara lain, dengan membantu memperbaiki akses terhadap informasi, permodalan, dan hubungan dengan produsen atau pemasok (supplier). Pedagang pasar tradisional perlu mendapatkan informasi tentang masa depan, ancaman dan peluang usahanya, serta perlunya perubahan sikap dan pengelolaan usahanya sesuai dengan perubahan tuntutan konsumen. Dalam kaitannya dengan produsen pemasok, pedagang pasar tradisional perlu dibantu mengefisienkan rantai pemasaran untuk mendapatkan barang dagangan. Pemerintah dapat menjadi mediator untuk menghubungkan pedagang pasar tradisional secara kolektif dengan industri untuk mendapatkan akses barang dagangan yang lebih murah.

Tidak kalah penting, modernisasi peremajaan maupun revitalisasi pasar tradisional juga merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian pedagang kecil. Modernisasi pasar tradisional dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan pasar secara modern dan profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Modernisasi juga perlu diciptakan untuk mengurangi atau meminimalkan citra miring sekaligus menghambat berpalingnya konsumen dari pasar tradisional.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button