PertanianSosialUncategorized

Pengembangan Produk Halal Pada Industri Peternakan…(1)

Latar Belakang

Produk halal merupakan sebuah tuntutan dan keharusan bagi semua pihak karena masyarakat Indonesia merupakan mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia. Produk halal juga merupakan tren dari industri makanan di dunia karena ternyata masyarakat internasional lebih memilih dan menyukai suatu produk yang berlabel halal karena adanya jaminan mutu, memiliki sertifikasi terpercaya dan aman untuk dikonsumsi.
Sejak tahun 2006, kalangan pebisnis internasional telah melaksanakan suatu event Forum Halal Dunia yang dianggap sebagai suatu patokduga event terkemuka industri halal internasional. Forum Halal Dunia kini dianggap sebagai suatu forum global yang sesungguhnya karena kepentingannya dianggap tertinggi dibandingkan isu-isu sektor kehidupan lainnya. Pada tahun 2007, Forum Halal Dunia berfokus pada konsolidasi industri halal dunia dan pada tahun 2008 yang lalu berfokus pada pengembangan dan pemanfaatan seluruh potensi industri halal global.
Pada tahun 2000 penduduk Indonesia berjumlah 201.241.999 orang dan 177.528.777 orang atau sebanyak 88% adalah muslim (BPS, 2000). Oleh karena jumlah Umat Islam yang mayoritas tersebut, maka sangat perlu untuk memperoleh produk pangan yang halal. Berkaitan dengan daging dan produk-produknya, Umat Islam hanya dapat mengkonsumsi daging yang berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Undang-Undang RI No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Pada Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang label dan iklan pangan, pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi Umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.
Rumah potong hewan (RPH) adalah tempat dimana hewan disembelih dan dibersihkan untuk selanjutnya dipasarkan ke konsumen. Masih banyak RPH yang kurang memperhatikan prosedur penyembelihan yang benar dan diperparah dengan adanya sikap produsen atau pedagang yang sering merugikan konsumen, misalnya menjual bangkai atau daging yang diawetkan dengan formalin (pengawet yang tidak diizinkan digunakan untuk pangan). Analisis terjadinya suatu keharaman sebagai suatu rangkaian proses produksi sangat kritis perlu diperhatikan, mengingat daging merupakan suatu produk yang rawan kehalalannya maka perlu adanya penelitian dan pengembangan konsep model sistem jaminan halal untuk produk daging di RPH. Konsep ini merupakan suatu inovasi pengembagan produk halal pada industri peternakan di Indonesia.
Inovasi pengembangan produk halal dapat dimulai dengan cara mengembangkan kawasan industri produk halal karena permintaan terhadap produk halal semakin meningkat. Kawasan industri produk halal dilakukan dengan penekanan pada proses manajemen produksi dan operasional yang harus memenuhi unsur kehalalan dan dijamin dengan sertifikat halal. Para pengusaha yang ingin mendirikan kawasan industri bisa menyisihkan sepuluh persen dari luas lahannya untuk mengembangkan kawasan industri halal tersebut. Kawasan tersebut sangat potensial untuk mendukung pengembangan industri peternakan yang berbasis industri produk halal, mulai dari tempat pemotongan hewan hingga ke pengolahannya.
Produk yang memiliki sertifikat halal memiliki peluang pasar yang besar karena pemasaran produk halal di pasar global mencapai nilai lebih dari 600 miliar dolar AS, dengan populasi pasar Umat Islam mencapai sekitar 1,6 miliar orang. Di negara-negara Asia pemasaran produk halal ke depan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat, dan di Indonesia sendiri sebagai negara muslim terbesar di dunia dengan populasi hampir 220 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang menjanjikan.
Populasi Indonesia yang berpenduduk sekitar 220 juta orang memerlukan ketersediaan pangan yang bermutu tinggi, halal dan aman dikonsumsi. Rataan konsumsi pangan hewani asal daging, telur dan susu untuk masyarakat Indonesia adalah 4,1 ; 1,8 dan 0,3 gram/kapita/hari. Konsumsi pangan asal hewani akan meningkat sejalan dengan membaiknya keadaan ekonomi masyarakat maupun meningkatnya kesadaran masyarakat akan gizi yang baik. Diantara jenis pangan hewani asal ternak, sejak tahun 1955 Indonesia sudah mampu berswasembada telur dan daging ayam, akan tetapi sampai dewasa ini Indonesia belum mampu untuk swasembada daging sapi dan susu.

1 2 3 4Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button