Definisi Pasar Tani
Definisi yang dijelaskan berdasarkan studi pustaka terkait peraturan pengoperasionalan pasar tani di Oak Park.Illinois, USA.
1. Definisi Farmer’s market
Suatu lokasi yang ditunjuk pada hari dan jam tertentu dimana petani dan produsen bahan makanan diijinkan untuk menjual langsung kepada publik sesuai dengan aturan desa. Desa mempunyai kewenangan untuk menata ulang lokasi atau menghentikan kegiatan pasar pada hari dan jam yang telah ditentukan, dan menetapkan bahan makanan apa saja yang dapat dijual.
2. Definisi Unsur-unsur lain dalam Pasar Tani
Dalam pengoperasionalan pasar tani di Oak Park Illinois, USA juga mendefiniskan eberapa hal terkait unsur-unsur atau pelaku yang terlibat di dalamnya. Sebagai contoh beberapa definisi tersebut yaitu:
a. Ikan ; daging dari sejumlah satwa air bertulang belakang berdarah dingin dari kelas super Pisces, mempunyai kerangka, rahang, sirip, insang dan bentuk tubuh yang langsing (streamline) secara normal.
b. Petani atau produsen bahan makanan; seseorang yang menawarkan barang dagangan untuk konsumsi manusia, termasuk di dalamnya buah-buahan, sayur mayur, biji-bijian yang dapat dimakan, kacang dan berries, produk peternakan lebah, gula dan sirop pohon maple, produk susu, daging yang telah dikemas, ikan atau daging unggas beku yang telah diproses dan diberi label di fasilitas terdaftar negara bagian atau negara; atau artikel yang tidak termasuk bahan makanan yaitu bunga potong, tanaman hias. Dalam hal ini semua bahan makanan atau non-makanan ditanam atau disiapkan oleh petani atau produsen bahan makanan, keluarga atau pekerjanya. Semua daging ternak, daging unggas dan ikan yang diperjual belikan di Pasar Tani harus mentaati Illinois Retail Food Store Sanitation Code. Ijin penjualan daging ternak, daging unggas dan ikan hanya berlaku untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan. Artikel yang dilarang (proscribe) oleh Direktur Kesehatan Masyarakat tidak dapat diperjual belikan disini.
c. Pedagang bunga ; seseorang yang terdaftar sebagai pedagang bunga dan pedagang keliling di desa dan mempunyai tempat berjualan permanen di Oak Park.
d. Organisasi nirlaba lokal ; Organisasi yang berkedudukan di Oak Park atau sebagian besar anggotanya berada di Oak Park, yang tergabung sebagai organisasi nirlaba atau beroperasi semata-mata untuk kegiatan pendidikan, keagamaan atau sosial.
e. Pengecer produk pertanian lokal ; seseorang yang terdaftar sebagai pengecer lokal produk pertanian dan sebagai pedagang keliling Desa dan memiliki tempat berjualan permanen sebagai pengecer produk pertanian di Oak Park dan penjualan produk pertanian mencapai 50% atau lebih.
f. Penyedia jasa lokal (local service vendor) ; seseorang yang terdaftar sebagai pelaku bisnis pada lokasi permanen atau terdaftar sebagai pedagang keliling di Oak Park dan penyedia jasa keliling yang berhubungan dengan Pasar Tani.
g. Bahan makanan ; produk pertanian termasuk, dan terbatas pada, produk peternakan lebah, buah-buahan dan sayur mayur dan produk dari hewan yang dipelihara di pertanian dimana produk tersebut dibuat.
Pengelola Pasar Tani
A. Manajer Pasar
Pengelolaan pasar tani sepenuhnya dilakukan oleh manajer pasar yang ditunjuk oleh manajer desa dan diawasi aktivitasnya oleh dewan desa dan komisi pasar tani Manajer Pasar ditunjuk oleh Manajer Desa dan harus melaksanakan tugas sebagai berikut :
1) mempelajari dan menyetujui atau menolak petani ataupun produsen bahan makanan, organisasi nirlaba lokal, pedagang bunga lokal, pengecer produk pertanian lokal yang menawarkan barang untuk dijual atau penyedia jasa lokal, yang mengajukan permohonan ijin
2) menerbitkan ijin dan menarik iuran
,
3) menunjuk lokasi bagi pemohon yang diterima
4) membuat suatu sistem pembukuan pasar
5) memelihara kebersihan pasar
6) menjalankan peraturan pasar.
Riwayat kerjasama yang baik antara pemohon dengan Manajer Pasar dalam mencapai tujuan manajer serta usaha yang baik untuk mentaati aturan dan peraturan pasar, pada penyelenggaraan pasar sebelumnya, harus menjadi bahan pertimbangan manajer untuk mengabulkan atau menolak permohonan. Uang iuran permohonan yang ditolak harus dikembalikan sepenuhnya sesegera mungkin setelah penolakan. <
b>B. Komisi Pasar Tani
Komisi Pasar Tani merupakan komisi yang beranggotakan 11 (sebelas) orang termasuk Ketua (Chairperson), yang bekerja tanpa gaji bertugas meninjau kegiatan pasar dan membuat rekomendasi kepada Dewan Desa (Village Board) agar diadakan suatu perubahan kebijakan atau peraturan sehingga dapat memperbaiki pelaksanaan pasar
1) Penunjukan Keangotaan dan Masa Kerja Komisi Pasar Tani
Ketua dan 10 (sepuluh) anggota Komisi ditunjuk oleh Presiden Dewan Pengawas (Board of Trustees), dengan mempertimbangkan saran dan kesepakatan Dewan Pengawas. Penunjukan berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun secara bergiliran, Ketua dan 3 (tiga) anggota untuk tahun pertama, 3 (tiga) anggota untuk tahun kedua, dan 4 (empat) anggota untuk tahun ketiga. Anggota Komisi dapat ditunjuk ulang. Tempat yang kosong harus diisi untuk mengembalikannya ke keadaan awal. Anggota yang tidak menghadiri pertemuan rutin atau tidak menaruh perhatian pada kewajibannya dapat diberhentikan oleh Presiden. Semua anggota komisi harus merupakan penduduk desa. Setiap anggota komisi mempunyai hak satu suara.
Sebagai tambahan kepda 11 anggota komisi, ditunjuklah Direktur Kesehatan Masyarakat atau salah seorang stafnya untuk menjadi anggota ex officio dalam Komisi. Penunjukan dilakukan oleh Presiden Dewan Pengawas.
2) Wewenang dan tanggung Jawab Komisi Pasar Tani
Komisi Pasar Tani bertugas meninjau kegiatan pasar dan membuat rekomendasi kepada Dewan Desa (Village Board) agar diadakan suatu perubahan kebijakan atau peraturan sehingga dapat memperbaiki pelaksanaan pasar. Dalam hubungan dengan Manajer Pasar, Komisi akan meninjau naik banding atas penangguhan atau pencabutan ijin, apabila pemegang ijin memohon penjadwalan pemeriksaan ulang. Sebagai kesimpulan dari pemeriksaan ulang, Komisi menyiapkan rekomendasi tertulis termasuk opini Komisi tentang adanya pelanggaran terhadap aturan atau peraturan Pasar Tani juga sangsi/penalti yang akan dijatuhkan. Rekomendasi tertulis ini disampaikan kepada Manajer Pasar. Komisi, sesuai kebijakannya, dapat mempublikasikan kegiatan pasar dan menjaring petani atau produsen untuk berpartisipasi dalam kegiatan pasar.
Penentuan Lokasi dan Ketentuan Sewa Pasar Tani
Pasar Tani dapat menempati lokasi yang disetujui oleh Dewan Desa (Village Board). Bagi petani yang akan ikut dalam pasar tani akan dikenakan iuran sewa dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
1) Iuran sewa tempat di Pasar Tani setiap tahun ditetapkan oleh Komisi Pasar Tani dan mendapat persetujuan Dewan Desa. Tempat yang dapat disewa oleh seorang pemohon adalah maksimum 3 (tiga) kios (satu kios adalah seluas parkir 2 (dua) kendaraan. Jumlah kios yang dapat disewa ditentukan oleh Manajer Pasar dengan mempertimbangkan keaneka ragaman petani dan penghasil produk dan kebutuhan pasar pada saat pendaftaran dibuka. Setengah kios dapat disewakan dengan kebijakan Manajer Pasar.
2) Kios permanen : kios permanen pada lokasi pasar dapat disewakan untuk jangka waktu semusim dengan tarif tertentu per kios.
3) Kios untuk satu hari : ketersediaan kios untuk satu hari tertentu dengan tarif harian tertentu ditetapkan oleh Manajer Pasar dengan mempertimbangkan hal-hal di atas.
4) Iuran : iuran sewa tempat dikumpulkan oleh Manajer Pasar. Ijin yang berlaku untuk satu musim tidak dapat dipindah tangan, dan tidak ada pengembalian (refund). Partisipasi dalam Pasar Tani hanya dapat diijinkan setelah pembayaran penuh kepada Manajer Pasar.
5) Pameran bahan makanan produk susu : kios yang disewa dan digunakan untuk pameran dan penjualan produk susu dikenakan biaya tambahan sebesar US $ 15 per kios berlaku untuk 1 musim. Permohonan untuk pameran diajukan kepada Departemen Kesehatan sekurang-kurangnya 1 minggu sebelumnya