X. Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Proses Penyusunan AMDAL:
I. PIL: Penyajian Informasi Lingkungan
Telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan, rencana tindakan pengendalian dampak negatif.
Suatu rencana KEGIATAN yang mengakibatkan DAMPAK LINGKUNGAN wajib dibuatkan PIL nya, apabila kegiatan itu merupakan:
a. Pengubahan bentuk lahan dan atau bentang alam
b. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumberdaya alam
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
KEGIATAN yang berpotensi menimbulkan dampak penting
a. Pembuatan jalan, bendungan, jalan KA, pembukaan hutan
b. Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi
c. Penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang mengefisienkan pemakaiannya
d. Kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan
e. Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat
f. Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, keruskaan kawasan konservasi alam dan/atau pencemaran benda cagar budaya
g. Introduksi jenis tumbuhan baru atau jasad renik yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada
h. Penggunaan bahan hayati dan non-hayati
i. Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
II. Kerangka Acuan bagi penyusunan AMDAL
Setiap rencana KEGIATAN yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan AMDAL .
DAMPAK PENTING suatu kegiatan terhadap lingkungan ditentukan oleh:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b. Luas wilayah persebaran dampak
c. Lamanya dampak berlangsung
d. Intensitas dampak
e. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
f. Sifat kumulatif dampak
g. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya dampak
RONA LINGKUNGAN AWAL
1. IKLIM: Tipe Iklim, Suhu, Curah hujan, keadaan angin, kualitas udara
2. FISIOGRAFI: Morfologi, Topografi, Struktur Geologi
3. HIDROLOGI: Sungai, danau, rawa; debit aliran; pola aliran; resapan air, sumber air minum-cuci-mandi; peruntukan air lainnya
4. HIDR0-OSEANOGRAFI: POLA HIDRO-DINAMIKA KELAUTAN
5. Ruang, Tanah dan Lahan: Jenis tanah, struktur dan tekstur, kestabilan lahan, kesesuaian tanah, tata ruang dan landuse, peruntukan lahan
6. BIOLOGI: Flora dan Fauna: Jenis darat / air, Jenis dilindungi
7. SOSEK & SOSBUD: Profil penduduk, Sikap & persepsi masyarakat terhadap pembangunan, Keadaan & warisan sosial-budaya, Hal lain yang dianggap perlu
Kerangka Acuan AMDAL disusun sbb:
WAWASAN LINGKUNGAN bagi PENYUSUN KA
1. Studi ANDAL harus dapat memberikan:
a. Alternatif rencana kegiatan b. Rencana Pengelolaan Lingkungan c. Rencana Pemantauan Lingkungan
2. Rencana kegiatan harus bertujuan :
a. Melestarikan kemampuan sumberdaya alam b. Memelihara dan meningkatkan keserasian kualitas LH
3. Lingkungan mempunyai dua fungsi:
a. Sebagai tempat sumberdaya alam yang perlu dilestarikan kemampuannya b. Sebagai ruang hidup yang harus dipelihara bahkan ditingkatkan kualitasnya
4. Komponen lingkungan yng mungkin mengalami perubahan:
a. Komponen Lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan keberadaannya, : Sumber air, Lahan dan tanah, hutan, kesehatan & kenyamanan lingkungan, kualitas udara, daya dukung lingkungan, warisan alam & budaya, dll b. Komponen lingkungan yang akan berubah oleh rencana kegiatan:
1) Taraf hidup masyarakat 2) Lapangan dan kesempatan kerja 3) Pemanfaatan sumberdaya alam 4) Hasil produksi dan limbah 5) Modal pembangunan 6) Kualitas manusia 7) Kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia dan lingkungan
III. ANDAL
IV. RKL: Rencana Pengelolaan Lingkungan
Pendekatan Pengelolaan Lingkungan:
1. Pendekatan Teknologi
Cara-cara teknologi unt menangani dampak lingkungan, misalnya:
a. Penanggulangan limbah BBB:
1) Membatasi atau mengisolasi limbah 2) Netralisasi limbah dg penambahan zat kimia tertentu 3) Pengubahan proses unt mencegah /mengurangi volume limbah 4) Sistem daur ulang limbah 5) Penggunaan bahan baku/bahan tambahan yang tdk menghasilkan 6) limbah BBB
b. Mencegah, mengurangi, dan memperbaiki kerusakan serta menanggulangi pemborosan SDA
1. Pencegahan erosi dengan terasering atau cover-crop 2. Reklamasi lahan rusak 3. Pendayagunaan bahan baku unt mengurangi pemborosan SDA
2. Pendekatan ekonomi
Bantuan ekonomi yang diperlukan oleh pemrakarsa dari pemerintah unt menanggulangi dampak lingkungan, misalnya:
1. Permintaan bantuan pemerintah untuk menanggulangi Dampak Lingkungan
2. Kemudahan prosedur pengadaan peralatan import
3. Keringanan bea masuk peralatan pengendali pencemaran
4. Kemudahan dan keringanan kredit bank untuk pembelian peralatan Dampak Lingkungan
5. Penanggulangan masal SOSEKBUD:
a. Sistem imbalan atau ganti rugi bagi penduduk yang dipindahkan b. Bagi POKMAS yang terkena dampak negatif diprioritaskan unt DIKLAT c. Prioritas penggunaan tenagakerja setempat sesuai keahliannya d. Mencegah atau mengurangi dampak yang mengakibatkan keterasingan e. Pengendalian masalah sosial yang telah ada dan yang akan timbul f. Menangani mobilitas vertikal dari kelompok tertentu yang dapat memicu kecemburuan sosial
3. Pendekatan Institusional
Cara-cara institusional untuk mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan terpadu, misalnya:
1) Kerjasama antar instansi yang relevan dg pengelolaan LH
2) Pengembangan peraturan-perundangan yang menunjang pengelolaan LH
3) Pengembangan pengawasan intern dan ekstern yang meliputi pengawasan oleh pemerintah dan oleh masyarakat
4) Kerjasama antar negaraatau antar daerah dalam pengendalian dampak lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan, meliputi:
a. Faktor Lingkungan yang terkena dampak Biogeofisik-kimia, Sosial ekonomi, Sosial-budaya
b. Sumber dampak:
Komponen kegiatan yang dapat menjadi sumber dampak, misalnya: penggunaan bahan bakar minyak berkadar belerang tinggi
c. Bobot dan tolok ukur dampak:
Dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas yang berlaku
d. Upaya Pengelolaan Lingkungan: MISALNYA
1. Penggunaan bahan baku yang tidak menghasilkan limbah BBB 2. Pembuatan cerobong asap yang cukup tinggi 3. Meningkatkan dayaguna dampak positif agar diperoleh manfaat yang lebih besar
Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
1. Kelembagaan yang akan terkait dg pengelolaan lingkungan, kaitan tugas dan job-deskripsi yang ditangani masing-masing
2. Unit organisasi yang bertanggung-jawab untuk pelaksanaan RKL, yang mencakup: Struktur organisasi & personalianya, bidang tugas masing-masing, dan tata kerjanya
3. Pembiayaan unt melaksanakan RKL, meliputi: biaya investasi peralatan, biaya personal & operasional, dan biaya pendidikan/pelatihan ketrampilan operasional
Pengawasan Pengelolaan Lingkungan
Uraian tentang instansi yang akan berperan sbg pengawas bagi terlaksananya RKL Instansi yang terlibat mungkin lebih dari satu instansi dan masing-masing akan bertugas mengawasi sesuai dengan bidang yang menjadi wewenang dan tanggung-jawabnya
V. RPL: Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam RPL dicantumkan:
a. Pemantauan oleh pemrakarsa kegiatan
b. Pemantauan oleh pemerintah daerah
c. Pemantauan oleh instansi yang bertanggung-jawab
d. Pemantauan oleh Menteri Lingkungan Hidup
Pemantauan meliputi Evaluasi Perubahan Lingkungan. Hasil pemantauan dapat digunakan untuk merekayasa teknologi baru untuk pengendalian Dampak Lingkungan
PIL: Penyajian Informasi Lingkungan
Ruang Lingkup RPL:
1. Jenis Dampak Penting
Uraian ttg jenis dampak penting dan dampak lain yang akan dipantau, misalnya pencemaran udara oleh SOx dan NOx akibat penggunaan bahan bakar minyak dg kadar belerang yang tinggi
2. Faktor Lingkungan yang dipantau
Pemantauan faktor lingkungan dapat dilakukan terhadap sumber dampak lingkungan dan akibat yang ditimbulkan oleh dampak tsb terhadap lingkungan Misalnya pencemaran udara akibat SOx dan NOx, pemantauan sumber dampak dilakukan terhadap kadar sulfur dan nitrogen pd BBM. Sedangkan pemantauan akibat dari dampak lingkungan dapat dilakukan dg mengukur pH air (badan air) sbg akibat pencemaran SOx dan NOx
3. Tolok Ukur Dampak
Tolok ukur ini dapat meliputi aspek bio-geo-fisik, sosial ekonomi dan sosial-budaya. Misalnya tolok ukur biogeofisik dari pencemaran udara akibat SOx dan NOx adalah penurunan pH air dalam badan perairan sebagai akibat dari adanya hujan asam. Sedangkan tolok ukur aspek sosekbud adalah penurunan hasil tangkapan ikan oleh petani ikan sbg akibat dari terjadinya hujan asam.
4. Lokasi
Lokasi (peta) yang tepat untuk memantau dampak
5. Periode Pemantauan
Saat pemantauan dilakukan dan lama waktu yang diperlukan untuk memantau suatu jenis dampak
Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan
1. Uraian ttg kelembagaan yang akan mengurus pelaksanaan pemantauan lingkungan, wewenang dan tanggung-jawabnya
2. Kelembagaan yang mendaya-gunakan hasil pemantauan , dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemantauan lingkungan
PEL kegiatan yang sudah berjalan: Susunannya
KEGIATAN YANG SUDAH BERJALAN
SEL: STUDI EVALUASI LINGKUNGAN