
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a. perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
sanksi administrative dan sanksi pidana masih diberlakukan terhadap pelaku dumping yang menimbulkan korban dan kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 110 dihapus
Berarti tidak ada lagi sanksi pidana bagi penyusun Amdal yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal


