
Pelanggaran terhadap perizinan berusaha hanya dikenai sanksi administratif
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 79 dihapus
Pengenaan sanksi administrative diatur pada Peraturan Pemerintah
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 82
1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 82
1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
2) Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Wewenang gubernur dan bupati/ walikota untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan lingkungan hidup ditiadakan. Konsekuensinya jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup maka pemerintah pusat yang memiliki wewenang



