
Ada kepastian untuk berusaha
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 19
(1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 19
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
a. Produksi garam:
b. Biofarmakologi laut:
c. Bioteknologi laut:
d. Pemanfaatan air laut selain energy
e. Wisata bahari
f. Pemasaran pipa dan kabel bawah laut: dan/ atau
g. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
(2) Perizinan berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah
Ada aturan mengenai kepastian usaha


