LainnyaLingkungan

Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (1)

Rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sewaktu-waktu dapat direvisi bisa ada perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis

UU 11/2020 Omnibus Law
Ada penambahan pasal 7A, 7B dan 7C
Pasal 7A
1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut
4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi
5) Dalam hal RZ KSN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, penintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 7B
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulai kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan social budaya, serta fungsi pertahanan keamanan:
b. Keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi social dan ekonomi

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 8 sampai dengan 14 dihapus mengenai
Pasal 8: Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 9: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 10: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provins
Pasal 11: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota
Pasal 12. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 13. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 14. Mekanisme Penyusunan Rencana

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 16
(1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 16
(1) Pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi
(2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan BErusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat
Pasal 16A
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administrative

Previous page 1 2 3 4Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button