Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (1)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Penghapusan pasal 1 angka 17, dan 18
(17) Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(18) Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
UU 11/2020 Omnibus Law
Penambahan pasal 1 angka 14A
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 7
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3- K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3- K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 7 direvisi
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3- K;
b. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut RZ KSN; dan
c. d. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun
(4) Peninjauan kembali Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. Bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
b. Perubahan batas territorial Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang
c. Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang; dan
d. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategi

Rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sewaktu-waktu dapat direvisi bisa ada perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis

UU 11/2020 Omnibus Law
Ada penambahan pasal 7A, 7B dan 7C
Pasal 7A
1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut
4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi
5) Dalam hal RZ KSN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, penintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 7B
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulai kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan social budaya, serta fungsi pertahanan keamanan:
b. Keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi social dan ekonomi

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 8 sampai dengan 14 dihapus mengenai
Pasal 8: Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 9: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 10: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provins
Pasal 11: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota
Pasal 12. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 13. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 14. Mekanisme Penyusunan Rencana

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 16
(1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 16
(1) Pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi
(2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan BErusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat
Pasal 16A
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administrative

Ada ketegasan dalam perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 17
1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 17
(1) Pemberian perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, Nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing
(2) Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi

Aturan mengenai lingkungan semakin ketat

Pasal 17A
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/ atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut
(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana zonasi belum ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan rencana tata ruang di wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/ atau rencana zonasi dilakukan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan peundang-undangan

Ada kepastian untuk berusaha

UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 19
(1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 19
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
a. Produksi garam:
b. Biofarmakologi laut:
c. Bioteknologi laut:
d. Pemanfaatan air laut selain energy
e. Wisata bahari
f. Pemasaran pipa dan kabel bawah laut: dan/ atau
g. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
(2) Perizinan berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah
Ada aturan mengenai kepastian usaha

Exit mobile version