
Ada ketegasan dalam perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut
UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Pasal 17
1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 17
(1) Pemberian perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, Nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing
(2) Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi
Aturan mengenai lingkungan semakin ketat
Pasal 17A
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/ atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut
(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana zonasi belum ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan rencana tata ruang di wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/ atau rencana zonasi dilakukan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan peundang-undangan



