LainnyaSosial

Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif penataan ruang … (2)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

PAsal 18 memperkuat peran pemerintah pusat, dan memberikan jangka waktu hanya 1 bulan kepada kepala daerah untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dan pemerintah pusat bisa langsung menetapkan

UU 26/2007
Pasal 20 ayat (5)
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 20 ayat 5
(5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
b. Perubahan batas territorial Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang
c. Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang; dan
d. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis
Pemerintah pusat sewaktu-waktu dapat mengubah rencana tata ruang jika ada perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis

UU 26/2007
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan :
g. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 22 ayat 2g dihapus
Penghapusan kawasan strategis provinsi

UU 26/2007
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat :
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk :
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button