UU 26/2007
Pasal 17
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 17
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada rencana tata ruang wilayah ditetapkan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupaten/ kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim penduduk dan keadaaan social ekonomi masyarakat setempat
Luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dihapus
UU 26/2007
Pasal 18
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
UU 11/2020 Omnibus Law
PAsal 18
(1) Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan subtansi dari Pemerintah Pusat
(2) Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada pemerintah pusat, rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi public termasuk dengan Dewan PErwakilan Rakyat Daerah
(3) Bupati/ wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
(4) Dalam hal bupati/ wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.