
Pasal tambahan Pasal 82C
1) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82 B ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif:
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha
2) ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/ atau kegiatannya
” tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dihapuskan”
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 93 dihapus mengenai gugatan administrative pada izin lingkungan
Pasal 102 dihapus
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



