LainnyaSosial

Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif penataan ruang … (1)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

UU 26/2007 tentang penataan ruang
Pasal 1 ayat 32.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 11/2020 Cipta Kerja
Pasal 1 ayat 32
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
Izin pemanfaatan ruang tidak diatur lagi dalam Undang-undang

UU 26/2007 tentang penataan ruang
Pasal 6 ada 5 ayat
Pasal 6 ayat 2
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
pasal 6 ayat 3 dan 4 tidak menjelaskan berjenjang dan komplementer
UU 11/2020 Cipta Kerja
Pasal 6 ada 8 ayat
Pasal 6 ayat 3
Penataan ruang wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata ruang kabupaten/ kota
Pasal 6 ayat 4
Penataan ruang wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang
Pasal 6 ayat 8
DAlam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penjelasan berjenjang dan komplementer, makin memperkuat wewenang pemerintah pusat

UU 26/2007 tentang Tata Ruang
Pasal 8 ayat 4:
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Ayat 6
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah :
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan :
(2) arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
UU 11/2020
Pasal 8 ayat 1 dari semula 4 point menjadi 6 dan ada penambahan kata Pusat
Pasal 8
1. Wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaran penataan ruang meliputi
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang
c. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang

1 2 3Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button