LainnyaSosial

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan RS melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di RS.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS (SMK3) adalah bagian dari manajemen RS secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di RS guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia RS, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan RS.

Sistem Manajemen K3-RS
Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan SM-K3RS
Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

SMK3
– penetapan kebijakan K3RS;
– perencanaan K3RS;
– pelaksanaan rencana K3RS;
– pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS; dan
– peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS.

Penetapan Kebijakan K3RS
– penetapan kebijakan dan tujuan dari program K3RS;
– penetapan organisasi K3RS;
– penetapan dukungan pendanaan, sarana, dan prasarana.

Susunan / Organisasi K3-RS
Susunan Unit K3-RS terdiri dari :
Bidang I : Bidang pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
Bidang II : Bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
Bidang III : Bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
Bidang IV : Bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
Bidang V : Bidang pencegahan dan penanggulangan bencana

Tugas Unit Organisasi K3-RS
– Memberi rekomendasi dan pertimbanagan kepada Direktur RS tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan K3-RS
– Membuat program K3-RS
– Melaksanakan program K3-RS
– Melakukan evaluasi program K3-RS

Perencanaan K3RS
– Perencanaan K3RS berdasarkan manajemen risiko K3RS, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan lainnya.
– Perencanaan K3RS dibuat secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan ditinjau jika terdapat perubahan sarana dan prasarana sertaproses kerja di RS.

Pelaksanaan rencana K3RS
– manajemen risiko K3RS;
– keselamatan dan keamanan di RS;
– pelayanan Kesehatan Kerja;
– pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek K3;
– pencegahan dan pengendalian kebakaran;
– pengelolaan prasarana RS dari aspek K3;
– pengelolaan peralatan medis dari aspek K3; dan
– kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.

Tahap Pelaksanaan 
– Program K3-RS
– Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawan ( prakerja, berkala, khusus)
– Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas
– Peningkatan kesehatan lingkungan
– Sanitasi lingkungan RS
– Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
– Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
– Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
– Pendidikan dan pelatihan K3
– Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
– Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS
– pemeriksaaan,
– pengujian,
– pengukuran, dan
– audit internal SMK3 RS.

Indikator keberhasilan SM-K3RS
– Terlaksanakannya program K3-RS
– Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button