Sosial

Prinsip Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Principles of Corporate Social Responsibility

Tanggung Jawab Sosial (social resposibility) diperlukan untuk menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan hidup dan hubungan kemitraan yang timbal balik antara perusahaan dan rekanannya. Tanpa dukungan dan jalinan kemitraan dengan stakeholder lainnya, perusahaan akan dapat mengalami kerugian secara sosial dan ekonomi. Hal ini diakibatkan adanya berbagai tekanan dan claim yang menyudutkan keberadaan perusahaan tersebut, bahkan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan tersebut.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban CSR maka perusahaan telah melakukan kegiatannya secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan para stakeholdernya. Perusahaan dalam mencari laba diperbolehkan, tetapi jangan pula mengabaikan hak-hak yang terkandung dan dimiliki oleh konsumen, investor dan masyarakat. Lebih dari itu ketika pembangunan perusahaan telah sesuai dengan kawasan peruntukannya, maka pengusaha perlu melaksanakan berbagai kewajiban untuk meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, karyawan, investor, maupun kerusakan kualitas lingkungan hidup antara lain :
a. Kewajiban terhadap konsumen
1) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman.
2) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi produk yang dijual perusahaan, antara lain dengan mencantumkan label yang benar.
3) Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, perusahaan dapat membuka kontak pelanggan melalui kotak pos atau nomor telepon.
4) Konsumen memiliki hak untuk dapat dapat memilih barang yang mereka beli.
5) Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak dilakukan.
6) Kampanye iklan tidak dilakukan secara berlebihan.
7) Kampanye iklan diikuti oleh produksi dan distribusi produk sesuai dengan pesan-pesan iklan.
8) Kampanye iklan perlu memperhatikan faktor berikut ini: tidak menayangkan materi iklan yang menonjolkan anak-anak sedang merokok, mencantumkan kandungan kalori lemah kolesterol dalam makanan, komponen vitamin, dan unsur-unsur minuman kesehatan, menayangkan dengan gencar produk konsumsi yang tidak layak dan tidak halal untuk dikonsumsi, memberikan iming iming hadiah jika membeli produk dengan gencar, materi iklan dan film yang tidak baik untuk ditonton oleh anak-anak dan bersifat pornografi.
b. Kewajiban terhadap karyawan
1) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi.
2) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memandang agama, gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
3) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
c. Kewajiban terhadap investor
1) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor.
2) Menghindari praktek pembuatan laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku.
3) Tidak melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang (money laundry).
4) Tidak melakukan proses “insider trading” dalam menjual surat berharga perusahaan.
5) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (Generally Accepted Accounting Practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan.
d. Kewajiban terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup
1) Menjalankan program community social responsibility, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hidup.
2) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi dengan memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
3) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
4) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim).
5) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.

Spicer menyatakan bahwa perusahaan mulai mempertimbangkan tanggung jawab sosial karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tanggung jawab sosial mempengaruhi persepsi dan keputusan investor. Perhatian perusahaan pada tanggung jawab sosialnya dianggap dapat meningkatkan kepercayaan investor karena dapat mengurangi investasi.

Argumentasi lain yang melandasi aplikasi CSR yaitu konsep corporate citizenship yaitu bahwa pelaku bisnis atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk “beritikad baik”. Yakni, pelaku usaha yang notabene keberadaannya berinteraksi langsung dengan lingkungan dan masyarakat bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah sosial walaupun itu permasalahan sederhana. Sebagai contoh, berdasarkan teori ini perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mensubsidi sekolah dan pendidikan anak-anak. Perusahaan memiliki kewajiban untuk mempromosikan kewajiban-kewajiban sosial pada masyarakatnya. Anjuran untuk “berbuat baik” pada konsep konsep ini adalah perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik. Tanggung jawab ini timbul karena kekuatan sosial yang dianugerahkan pada mereka berupa perusahaan yang dikelolanya. Kekuatan sosial pemberian ini dari masyarakat dan harus digunakan untuk tujuan yang baik (public interest).

Berkaitan dengan perkembangan konsep CSR yang semakin baik, maka terdapat lima dasar Corporate Social Responsibility Management System Standards (CSR MSSs) yang lahir dari costumer protections dalam Global Market Working Group Report sebagai dasar untuk penerapan yang efektif pada setiap prinsip CSR, yaitu :
1. Mengidentifikasi dan menyeleksi substansi dari norma dan prinsip yang relevan oleh sebuah perusahaan;
2. Cara-cara untuk mendekatkan jarak antara stakeholder oleh aktivitas perusahaan dalam rangka peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan pendekatan dalam implementasi ;
3. Proses dan sistem untuk menjamin efektifitas operasional dari komitmen dari Corporate;
4. Teknik-teknik untuk verifikasi kemajuan dari komitmen CSR;
5. Teknik-teknik untuk stakeholder dan laporan publik serta komunikasi.

Pendekatan efektif bagi Corporate Social Responsibility akan berhubungan dengan kelima elemen tersebut juga akan menjaga fleksibilitas dan kepraktisan dalam implementasinya. Jadi sangat berguna bagi perusahaan dalam rangka memperluas lingkungan usaha yang ada tanpa mengesampingkan pengertian dan pemahamannya terhadap komunitas lokal dan komunitas lain dalam lingkup masyarakat.

Apabila dirunut secara geneologis, CSR adalah konsep yang berevolusi dan akan terus mencari jati dirinya. Namun, sejatinya tentang bagaimana sebenarnya wajah praktek CSR di Indonesia tetap menjadi pertanyaan. Survei mengenai CSR yang bersifat komprehensif di Indonesia dapat dikatakan belum ada. Hal ini disebabkan sifat CSR yang sangat Corporate Side, artinya hanya perusahaan yang bersangkutan atau masyarakat sekitarnya yang menjadi penerima manfaat yang mengetahuinya. Komunikasi program CSR masih lemah karena kultur memberitahukan kedermawanan masih dipandang tabu di Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button