
Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana jangka panjang menuju emisi nol bersih (net zero emission) pada Tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut, dalam jangka panjang, Pemerintah telah menyusun sebuah dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 untuk menentukan dan mengharmoniskan langkah lintas sektor. Dalam jangka pendek dan menengah Pemerintah Indonesia juga telah menyusun Indonesia’s Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2015. Target tersebut yaitu penurunan emisi sebesar 29% dari kondisi business as usual (BAU) pada 2030 dengan usaha sendiri dan mencapai 41% bila didukung dengan bantuan internasional (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2020).

Gambar 1.1. Rencana Jangka Panjang Net Zero Emission Indonesia
Sektor energi dan kehutanan, telah menjadi sumber emisi utama dan menjadi titik intervensi strategis untuk mitgasi perubahan iklim di Indonesia (lihat Tabel 1.1). Oleh sebab itu, berbagai kebijakan telah mulai dikembangkan di sektor-sektor tersebut, terutama energi, untuk mendorong transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT). Oleh sebab itu, pada 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017.
Table 1.1. Target Penurunan Emisi GRK per Sektor di NDC

Perpres 22/2017 ini berisi rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang bersifat lintas sektoral. Peraturan ini juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) . RUED merupakan kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi sebagai penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor. Sementara, KEN sebagai kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional yang menjadi rujukan RUEN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 yang diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Berdasarkan KEN dan RUEN yang akan diturunkan ke RUED, Pemerintah memiliki target dalam menuju pemenuhan energi dari EBT. Pada Tahun 2025, bauran EBT ditargetkan sebesar 23% dan pada 2050 diharapkan mencapai 31%. Dalam mencapai target tersebut, tentu sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan.




