
EBT dan tingkat pelibatan masyarakat
sumber EBT menentukan tingkat kedalaman pelibatan masyarakat. Pelibatan masyarakat mulai dari intensif, sedang dan terbatas. Proses pelibatan dan kelebihan dan kekurangan masing-masing tingkat pelibatan dapat diuraikan sebagai berikut.
Pelibatan intensif
Pelibatan intensif dapat dilakukan untuk sumber EBT mikrohidro, biogas dan biomassa. Pelibatan intensif ini dapat dimulai oleh salah satu dari 3 pihak yang kemudian berkolaborasi, yaitu: pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau universitas, dan masyarakat itu sendiri. Sebagian besar diinisiasi oleh pemerintah daerah dan LSM dengan melihat potensi desa untuk kemandirian energi. Dalam pelibatan ini, masyarakat dilibatkan mulai dari perencanaan, pembangunan (konstruksi) dan perawatan (maintenance). Kelebihan dan kekurangan pelibatan intensif masyarakat dalam pengembangan EBT adalah sebagai berikut.
• Kelebihan pelibatan intensif masyarakat
Rasa kepemilikan tinggi sebagai wujud kemandirian energi.
Dapat menambah pendapatan masyarakat itu sendiri, terutama untuk pemanfaatan biogas dan biomassa,
Ramah secara lingkungan dan mendukung proses recycle yang berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah atau kotoran atau potensi sumber energi menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Tarif yang dikenakan ke masyarakat lebih rendah, sebagaimana EBT berbasis masyarakat secara intensif ini adalah untuk memenuhi kebutuhan EBT dari, oleh dan untuk masyarakat.
Operasional dan perawatan dapat dilakukan secara intensif karena melibatkan masyarakat setempat.
Untuk kelebihan energi (kapasitas) dapat disalurkan atau dijual ke desa sekitar yang juga masuk dalam 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Teknologi yang digunakan sederhana dan murah, sehingga masyarakat dapat menggunakannya secara tepat.
• Kekurangan pelibatan intensif masyarakat
Bila difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, pasca UU 23/214, proses serah terima aset atau transfer pengelolaan kerapkali terhambat secara administratif, sehingga dukungan dari dana desa dan pemerintah provinsi tidak dapat dilakukan.
Pengembangan atau update teknologi terbatas, misalnya: meteran untuk mengatur supply listrik per rumah tidak tersedia. Jadi, kombinasi dengan PLN menjadi opsi.
Pelibatan sedang
Pelibatan masyarakat secara sedang untuk pemenuhan EBT biasanya atau umumnya diinisiasi oleh pihak swasta atau perusahaan. Contoh kasus di Provinsi Kalimantan Barat, PLTBm yang dikembangkan oleh PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah. Perusahaan ini mengajak kerjasama masyarakat sekitar dalam supply bahan baku biomassa. Bahan baku biomassa dapat berasal dari perkebunan masyarakat atau kayu yang diambil secara legal dari hutan. Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan PT. Rezeki Perkasa Sejahtera, mereka belum ada menerima bahan baku biomassa dari kawasan hutan karena harganya pasti mahal, karena perizinan dan biaya pengambilan bahan biomassa di kawasan hutan tersebut. Namun, ada beberapa pihak, baik swasta dan masyarakat yang telah menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengadaan bahan baku. Dalam pelibatan ini, masyarakat hanya dilibatkan dalam tahap operasi, tapi tidak dalam perencanaan, pembangunan (konstruksi) dan perawatan (maintenance). Kelebihan dan kekurangan pelibatan masyarakat dengan tingkat sedang ini dalam pengembangan EBT adalah sebagai berikut.
• Kelebihan pelibatan sedang masyarakat
Karena diinisiasi oleh pihak swasta atau perusahaan, jadi modal memadai, termasuk untuk pengembangan teknologi yang lebih maju.
Karena sumber bahan baku biomassa dari masyarakat sekitar, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Biaya bahan baku biomassa lebih murah karena dari masyarakat, sehingga perusahaan dapat berjalan berkelanjutan karena harga jual telah disepakati dengan PLN.
Masyarakat merasa memiliki PLTBm ini karena membuka pendapatan dari supply biomassa dan hasilnya untuk pemenuhan energi atau listrik di tempat mereka juga.
• Kekurangan pelibatan sedang masyarakat
Ketersediaan bahan baku biomassa fluktuatif, sesuai supply dari masyarakat dan pihak atau perusahaan yang bekerjasama.
Harga bahan baku biomassa juga fluktuatif, sesuai dengan kelengakaan bahan baku.
Butuh proses screening untuk supply biomassa dari masyarakat, untuk memastikan bahan bukan dari kawasan hutan yang tidak berizin, misalnya melalui tarif dan kualitas kayu.
Harga jual masih relatif rendah ke PLN karena persaingan dengan pembangkit fosil maupun PLTBm lain.
Pelibatan terbatas
Pelibatan masyarakat secara terbatas untuk pemenuhan EBT biasanya atau umumnya diinisiasi oleh pihak swasta atau program prioritas pemerintah pusat. Sebagian besar pelibatan masyarakat hanya melalui kesempatan lapangan kerja dan kegiatan-kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disebabkan pemanfaatan EBT tersebut memerlukan teknologi yang tinggi (high technology), biaya yang besar (high cost) dan pengelolaan yang professional seperti PLTA di Bengkulu dan PLTB di Sulawesi Selatan. Contoh sumber EBT yang memerlukan high technology, high cost, dan high capacity adalah solar atau surya, angin atau bayu dan air untuk PLTA. Kelebihan dan kekurangan pelibatan masyarakat dengan tingkat terbatas dalam pengembangan EBT adalah sebagai berikut.
• Kelebihan pelibatan terbatas masyarakat
Kapasitas skala besar untuk memenuhi kebutuhan satu provinsi bahkan bisa lebih.
Pengelolaan, termasuk perawatan (maintenance) dilakukan secara professional.
• Kekurangan pelibatan terbatas masyarakat
Karena pelibatan masyarakat yang terbatas, rasa kepemilikan masyarakat rendah dan bukan dari bagian kemandirian energi.
Karena kapasitas besar dan memadai kebutuhan lebih dari 1 provinsi, pengembangan EBT berbasis masyarakat cenderung tidak menjadi prioritas.
Pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR) juga belum optimal untuk mendukung pengembangan PLTB.
Dampak terhadap lingkungan biasanya signifikan, seperti untuk PLTB hilangnya tempat migrasi atau habitat burung-burung endemik.


