Lingkungan

Dasar Hukum CSR

DAsar Hukum CSR
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM)
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha konomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7. Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM)
Pasal 15 huruf b UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 16 huruf d menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 16 huruf e UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab untuk menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Selanjutnya Pasal 17 UUPM menentukan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
a) Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan;
b) Tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
c) Perseroan Terbatas tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab social dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha konomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba BUMN sebesar 1%-5% (dari laba setelah pajak). Nama program saat itu lebih dikenal dengan Program Pegelkop (Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi).
Pada Tahun 1994, nama program Pegelkop diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentangPedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari Bagian Laba BUMN.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal 16, lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi sekema modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anjak piutang dan kredit lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari PP No. 32 Tahun1998 ini dikeluarkanlah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN.

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 2, … salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pasal 88 ayat (1). …BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Sebagai tindak lanjut UU No. 19 Tahun 2003 ini dikeluarkanlah Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 21, … Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.

7. Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.
Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa“Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.

Catatan Regulasi
1. Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait CSR tersebut di atas pada dasarnya mengarahkan perusahaan agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya berorientasi pada tanggung jawab ekonomi (profit) saja, melainkan juga legal, moral dan etis.
2. Pemaknaan kegiatan CSR harusnya tidak sekedar sebagai “perlakuan” tertentu pada inside stakeholders (karyawan), atau outside stakeholders yang terdiri dari pelanggan, pemasok, pemerintah, dan kelompok masyarakat setempat atau yang lebih luas.
3. CSR/TJSL seyogyanya dimaknai yang lebih “luas”, yaitu kegiatan perusahaan yang dibuatdalam rencana jangka panjang dan juga memiliki efek jangka panjang (sustainability development) sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
4. Penggunaan istilah yang berbeda didapati dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor4 Tahun 2011 yang menggunakan istilah “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” (TSP); dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yang menggunakan istilah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” (TJSL)/CSR.
5. Perbedaan ini berlanjut dengan penggunaan istilah CSR yang mengacu pada UU No. 25 / 2007, dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengacu pada UU No 40 Tahun 2007. Istilah CSR dan PKBL belakangan ini cenderung disamakan, padahal sebenarnya berbeda.
6. Program Kemitraan (PK) terkait dengan hubungan kemitraan antara usaha maju dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi pada pengembangan usaha di antara yangbermitra. Bina lingkungan pada dasarnya sama dengan CSR. Perbedaan PK dan BL ini juga dikuatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
7. UU ini mewajibkan BUMN menyisihkan laba bersihnya sebesar 2% untuk ProgramKemitraan dan 2% untuk Bina Lingkungan. Penggunaan istilah yang berbeda ini mengakibatkan kerancuan dalam mengukur pelaksanaan CSR di Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button