Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
RPJMD adalah rencana pembangunan daerah untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah untuk didanai dari dan atas beban APBD (lihat Pasal 282, UU 23/2014). Berdasarkan hal ini, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah, dalam hal ini RPJMD selain RPHJP dan perencanaan lainnya, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (lihat Pasal 260, UU 23/2014). RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program KDH. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD) dan lintas PD yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Sumber: Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri (2022)
Gambar 5.1. Bagan Alir Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJMD
Adapun langkah-langkah dalam proses penyusunan RPJMD di daerah mengacu ke Permendagri No. 86 Tahun 2017 terkait RPJMD adalah sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan RPJMD.
• Tahan ini adalah tahap paling krusial, dimana di tahap ini Analisis Isu-Isu Strategis dilakukan untuk menjadi dasar dalam perumusan Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah. Berdasarkan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan dan program PD disusun.
• Pada tahap ini, Kepala Daerah akan membentuk tim penyusun RPJMD melalui SK Kepala Daerah.
• Tim penyusun akan melakukan analisis isu-isu strategis berdasarkan analisis gambaran umum kondisi daerah, termasuk potensi daerah, dan keuangan daerah berdasarkan data dan informasi yang diolah, hasil evaluasi capaian RPJMD sebelumnya, dan telaah RTRW, termasuk RTRW daerah lainnya. Selain itu, Analisis Isu-Isu Strategis ini juga mempertimbangkan hasil telaah RPJMN.
• Berdasarkan (a) Analisis Isu-Isu Strategis, (b) Visi, Misi dan Program KDH, dan (c) Penelaan RPJPD, maka dilakukan perumusan visi dan misi serta tujuan dan sasaran.
• Selanjutnya disusun Perumusan Startegi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah dan mencakup juga kerangka pendanaan dan program Perangkat Daerah (PD).
• Pada tahap ini juga, penyusunan indikasi program prioritas dan penetapan indikator kinerja penyelanggaraan pemerintahan dari pemerintah daerah disusun.
• Hasil-hasil tersebut kemudian didiskusikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum dilanjutkan dengan konsultasi publik dengan pelibatan yang masyarakat yang lebih luas.
2) Rancangan Awal RPJMD. Setelah semua proses No.1 di atas, maka disusunlah Rancangan Awal RPJMD.
• Rancangan awal ini dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh masukan dan saran, dan untuk dibangun nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif; dan
• Penyelarasan program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
• Berdasarkan nota kesepakatan, Rancangan Awal RPJMD didiskusikan ke Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Kepala Daerah mengerluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala-Kepala PD.
3) Rancangan RPJMD. Setelah Rancangan Awal RPJMD dapat dibangun nota kesepakatan dengan RPJMD, maka tahap selanjutnya adalah Rancangan RPJMD dengan langkah-langkah berikut:
• Dengan SE Kepala Daerah, Bappeda menyampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada masing-masing SKPD sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing SKPD.
• Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD menjadi acuan masing-masing Kepala SKPD merumuskan kegiatan dalam Rancangan Renstra SKPD.
• Kepala-kepala SKPD menyampaikan Rancangan Renstra kepada Kepala Bappeda paling lambat 14 hari semenjak SE Kepala Daerah diterima.
• Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra SKPD untuk mengintegrasikan dan menjamin kesesuaian dengan Rancangan Awal RPJMD.
4) Kemudian dilakukan Musrenbang RPJMD. Musrenbang RPJMD adalah forum musyawarah antara pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD. Rancangan RPJMD yang dibahas adalah terkait penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan yang mencakup:
• Sasaran pembangunan jangka menengah daerah;
• Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan atas bawah (top down process) dan bawah atas (bottom up process) sesuai dgn kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
• Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dgn visi, misi dan program KDH;
• Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dgn kemampuan pendanaan;
• Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD;
• Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah; dan
• Sinergi dengan RPJMN dan RPJMD daerah lainnya.
5) Rancangan Akhir RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD disusun dengan langkah-langkah berikut:
• Hasil Musrenbang merupakan bahan masukan untuk merumuskan Rancangan Akhir RPJMD;
• Rancangan Akhir RPJMD dibahas dengan seluruh kepala SKPD untuk memastikan bahwa program jangka menengah terkait dengan tugas dan fungsi SKPD yang disepakati dalam Musrenbang telah ditampung dalam Rancangan Akhir RPJMD;
• Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD paling lambat 4 (empat) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih;
• RPJMD Provinsi sebelum disampaikan kepada DPRD untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri;
• Dalam permohonan konsultasi dijelaskan dengan pokok-pokok substansi materi yang perlu dikonsultasikan dengan lampiran sebagai berikut:
a) Rancangan Akhir RPJMD;
b) Berita acara hasil musrenbang RPJMD; dan
c) Hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
6) Penetapan RPJMD melalui Peraturan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat 5 (lima) bulan setelah terpilih. Rancangan Perda tentang RPJMD tersebut dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
• Rancangan akhir RPJMD perihal hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri;
• Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJMD
• Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih;
• Perda tentang RPJMD disampaikan Gubernur Paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan ke Menteri Dalam Negeri;
• Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan klarifikasi Perda yang telah ditetapkan.



